Jonru Masih Berkelit, Tersangka Ujaran Kebencian Ini Diperiksa

Jonru membantahkan telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.
Jonru F Ginting (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 29/9/2017) – Di tengah pengamanan aksi 299, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Jonru F Ginting setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (29/9).

Argo menjelaskan, awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).

Selanjutnya, polisi menggelar perkara yang mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9) dini hari.

Sementara itu, Jonru membantahkan telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.

Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial "Facebook". (yps/ant)

Berita terkait
0
AS Cegah Penahanan Warganya Secara Salah di Luar Negeri
Presiden Biden teken perintah eksekutif untuk mencegah warga AS ditahan dan dihukum secara salah di luar negeri