Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, salah satu jalan reformasi struktural yang ditempuh pemerintah guna memperbaiki kemudahan berusaha bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah dalam 6 tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM. Termasuk melalui UU Cipta Kerja,” kata Presiden Jokowi dalam video sambutannya di Kumparan Festival UMKM di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Maka pungli dapat dihilangkan.
Lebih lanjut Jokowi berkata, UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku UMKM untuk membuka usaha baru.
Baca juga: Jokowi: Kasus Aktif Corona di Indonesia Lebih Rendah dari Dunia
Dia memastikan perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil atau UMK pun sudah tidak diperlukan lagi, karena ke depan hanya diperlukan pendaftaran saja.
Mantan Wali Kota Solo itu juga menyebut, peraturan yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit bagi UMKM juga dipangkas dalam UU Cipta Kerja.
Kemudian, hambatan usaha seperti pungutan liar dalam birokrasi usaha juga dipangkas dengan melakukan penyederhanaan, integrasi, dan adaptasi sistem elekronik.
“Dengan menyederhanakan, memotong, dan integrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungli dapat dihilangkan,” katanya.
Baca juga: Vaksinasi Corona, Jokowi: Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa
Presiden Jokowi pun menginginkan usaha UMKM milik generasi milenial nantinya dapat berkembang cepat, karena diharapkan bisa membuka banyak lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan. Oleh sebab itu, ekosistem berusaha bagi sektor tersebut harus dipastikan kondusif.
“Saya bayangkan, jika satu usaha milik kaum milenial mempekerjakan lima orang saja, sudah ada berapa ribu orang yang bekerja, mendapatkan manfaat langsung dari transformasi usaha yang dilakukan anak-anak muda,” tuturnya.
Dalam catatannya, di Indonesia, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Maka itu, kebutuhan lapangan kerja di Tanah Air sangat besar.
Dia menambahkan, Indonesia juga mengalami bonus demografi, di mana komposisi penduduk usia produktif 15-64 tahun sangat besar. Menurutnya, masyarakat Indonesia yang berada di fase usia produktif tersebut akan mencapai lebih dari 60 persen pada 2030.
“Untuk itu, kita butuh lebih banyak job creator. Para wirausaha muda yang menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Presiden Jokowi. []