Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Sepeda Motor

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai berlaku pada 1 Februari 2020.
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai berlaku pada 1 Februari 2020. Namun pada tanggal tersebut hanya akan dilaksanakan sosialisasi dengan memberikan peringatan untuk pelanggar.

Ruas jalan yang akan memberlakukan sistem tilang elektronik sepeda motor adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan Jalan MH Thamrin. Kamera pengawas akan dipasang pada 57 titik atau bertambah 45 kamera dari jumlah sebelumnya yang hanya 12 titik kamera pengawas.

Jenis pelanggaran pengendara sepeda motor yang akan ditangkap melalui kamera E-TLE sama dengan pelanggaran pada pengendara mobil. Namun ada satu kriteria pelanggaran tambahan bagi pengendara motor, yakni penggunaan helm.

Berikut sejumlah kriteria pelanggaran yang masuk dalam pengawasan kamera tilang elektronik atau E-TLE yang dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 28 Januari 2020.

1. Pelanggaran rambu lalu lintas

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran jalur busway (Transjakarta)

4. Pengendara menerobos lampu lalu lintas

5. Pengendara melawan arus

6. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi

7. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat

8. Membonceng lebih dari satu

9. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti

10. Penggunaan helm

Sistem Kerja Tilang Elektronik

Kamera pengawas yang terdapat di 57 titik tersebut akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Gambar tersebut selanjutnya akan dikirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Gambar tersebut akan diverifikasi oleh petugas dan akan menentukan jenis pelanggaran pengendara dan nomor pelat sepeda motor yang telah tertangkap kamera pengawas. Kemudian petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat pengendara motor yang melanggar tersebut dalam waktu paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar akan diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk mengklarifikasi surat konfirmasi apabila terdapat kekeliruan dalam proses tilang. 

Klarifikasi tersebut dalam dilakukan melalui situs website http://www.etle-pmj.info atau bisa melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store. 

Selain melalui website dan aplikasi, pelanggar juga bisa langsung mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada pihak kepolisian.

Klarifikasi tersebut bisa dilakukan jika memang saat sepeda motor tertangkap kamera tilang, kendaraan tersebut dikendarai oleh orang lain atau bisa juga jika kendaraan tersebut sudah bukan lagi miliknya yang belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Apabila pelanggar sudah klarifikasi kebenaran surat konfirmasi tilang elektronik tersebut, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Bersamaan dengan itu, akan diberikan juga kode BRI virtual untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui Bank BRI.

Opsi pembayaran denda bisa dilakukan melalui bank atau bisa mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pelanggar akan diberikan tenggat waktu 7 hari setelah proses klarifikasi untuk membayar denda tilang elektronik.

Nominal denda yang dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa perkiraan nominal denda tilang elektronik yang harus dibayarkan .

1. Melanggar lalu lintas dikenakan denda Rp 500 ribu sesuai dengan pasal 287 ayat 1 dan 2.

2. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti dikenakan denda Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 287 ayat 3.

3. Tidak menggunakan helm (pengendara dan penumpang) akan didenda Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 291 ayat 1 dan 2. []

Berita terkait
10 Titik di Jakarta Ini Diterapkan Tilang Elektronik
Penerapan tilang elektronik mulai diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Ini titik-titiknya di Jakarta.
Daftar Penempatan Kamera Baru Sistem Tilang Elektronik
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperluas area jalan yang diterapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement
Pelanggaran Lalu Lintas Menurun Pasca Tilang Elektronik Diberlakukan
Uji coba tilang elektronik meningkatkan kedisiplinan pengendara. Buktinya, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi