Pelanggaran Lalu Lintas Menurun Pasca Tilang Elektronik Diberlakukan

Uji coba tilang elektronik meningkatkan kedisiplinan pengendara. Buktinya, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun.
Pengendara berhenti di lampu merah di ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 21/12/2018) - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mengklaim uji coba penindakan bukti pelanggaran atau tilang berbasis kamera berdampak terhadap kedisiplinan pengguna jalan. Setidaknya itu yang tergambar dari dua hari pertama uji coba sistem yang dikenal dengan istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Makassar.

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi mengatakan, hasil pendataan petugas menunjukkan penurunan jumlah pelanggar di lokasi pengamatan kamera tilang. Jika pada hari pertama, Selasa (18/12) jumlah pelanggar di atas seribu, pada Rabu (19/12) diklaim turun setengahnya.

"Sekarang masih sementara pendataan. Alhamdulillah berkat sosialisasi dan ekspos di media, ada dampaknya," kata Reza di Makassar, Kamis (20/12).

Baca juga CCTV Mengintai: Deg-degan, Apa Ini yang Namanya Jatuh Cinta?

Polda Sulsel berencana menindak langsung para pelanggar yang terekam kamera pengintai. Petugas melalui Command Center tengah mengidentifikasi kendaraan pelanggar sebelum diverifikasi kepada pemiliknya.

Reza menyebutkan, yang bakal ditindak umumnya didominasi oleh pelanggar marka dan rambu jalan. Misalnya berhenti melampaui garis zebra cross saat lampu merah, atau menerobos lampu merah.

Meski begitu, tidak semua pelanggar akan ditindak. Petugas disebut masih dalam tahap adaptasi sekaligus mengecek kesiapan sistem.

"Tidak semua (ditindak). Mungkin kita saring dulu. Untuk tahap awal tilangnya juga masih manual lewat pengadilan, nanti baru lewat aplikasi," ujar Reza.

Pada tahap uji coba, Polda Sulsel belum bisa maksimal merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sebab dari 23 titik yang dipantau, hanya 15 di antaranya yang optimal. Sedangkan sisanya belum ditunjang sarana memadai.

Sarana yang dimaksud berupa rambu dan marka. Misalnya, pada titik pemantauan, cat marka jalannya tidak jelas atau sama sekali tidak ada. Ada pula titik yang lampu lalu lintasnya rusak.

"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera diperbaiki. Karena kesulitan juga menyebut orang melanggar kalau tidak ada rambunya, atau garisnya tidak ada," Reza menjelaskan.

Tilang berbasis kamera dipastikan berlaku bagi siapa pun pengguna jalan yang melanggar. Termasuk bagi pengendara yang menggunakan kendaraan pinjaman. Sebab verifikasi pelanggaran berdasarkan identifikasi STNK yang terdaftar di Samsat.

"Urusan nanti dendanya pakai uang orang yang pinjam motor, kita tidak sampai di situ. Kita berpatokan dengan identitas STNK," ucap Reza. []

Berita terkait