Jadi Anggota Keraton Agung Sejagat Bayar Rp 3 Juta

Anggota Kerajaan Agung Sejagat Purworejo mencapai sekitar 400 orang. Mereka dimintai uang Rp 2-3 juta untuk bisa jadi anggota.
Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat, Purworejo, saat meresmikan pendopo kerajaan. (Foto: Youtube/Pustaka Misteri)

Semarang - Ada fakta menggelitik yang diungkap Pemkab Purworejo atas kemunculan Kerajaan Agung Sejagat, di Desa Pogung, Kecamatan Bayan. Masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota atau bagian dari semacam abdi dalem keraton cukup membayar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Ini jelas sudah meresahkan masyarakat," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnomo, Selasa, 14 Januari 2020.

Rita mengatakan berdasar saksi yang telah dimintai keterangan, anggota Kerajaan Agung Sejagat berjumlah lebih dari 400 orang. Mereka datang dari berbagai daerah, malah ada yang berasal dari luar Pulau Jawa.

Ini terjadi pembodohan publik terkait sejarah dan kebudayaan.

Pemkab Purworejo sendiri segera melakukan tindakan tegas menyikapi keresahan kemunculan dinasti baru yang mengklaim penerus sah dari Kerajaan Majapahit itu. Langkah penyegelan dan penutupan aktivitas dari Kerajaan Agung Sejagat akan dilakukan.

"Besok Rabu (hari ini), kami akan pasang tutup bangunan mereka dan hentikan semua kegiatan yang ada di sana. Ini berdasarkan perintah Bupati Purworejo," ujar dia.

Langkah Pemkab Purworejo tersebut berkaitan dengan aspel legalitas dari sebuah organisasi, apakah organisasi masyarakat (Ormas) atau lainnya. "Kalau itu sebuah Ormas, maka harus ada syarat dan aturannya sebagai Ormas, namun Kerajaan Agung Sejagat tidak mempunyai hal tersebut," tutur dia.

Sementara, Asisten III Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad lebih menyoroti aspek sejarah yang diklaim Kerajaan Agung Sejagat. Menurutnya ada penyimpangan sejarah yang dilakukan Toto Santoso yang mengklaim sebagai pewaris sah Majapahit bergelar Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat.

"Ini terjadi pembodohan publik terkait sejarah dan kebudayaan. Seandainya budaya maka aspeknya harus dipenuhi. Semisal lembaga keormasan maka yang terkait dengan itu juga harus dipenuhi," ujar Pram.

Sementara itu, Polda Jateng juga telah mengambil tindakan atas kemunculan Kerajaan Agung Sejagat. Kanjeng Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja, bernama asli Fanni Aminadia telah ditangkap dan saat ini diperiksa di Mapolda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan keduanya dibidik dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan," jelasnya kepada Tagar. []

Baca juga: 

Lihat foto:

Berita terkait
Polisi Tangkap Raja-Permaisuri Keraton Agung Sejagat
Dua orang yang mengaku raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap Polda Jawa Tengah. Keduanya diduga melakukan penipuan.
Polda Jateng Dalami Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
Polisi mendalami motif dan sejarah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo. Raja dan ratu telah diamankan.
Rumah Menteri Zaman Kejayaan Kerajaan Aceh
Rumah panggung berkontruksi kayu peninggalan sejarah kerajaan Aceh Darussalam di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.