Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan

Polisi menggelar rekonstruksi pertama perencanaan pembunuhan Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Mobil pelaku ZH menjemput pelaku JP dan RP di lokasi apel gabungan perencanaan pertama rekonstruksi pembunuhan Ja aluddin.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polrestabes Medan, Sumatera Utara menggelar rekonstruksi pertama perencanaan pembunuhan Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilakukan oleh istri berinisial ZH dan dua temannya JP dan RP, Jumat 29 November 2019, lalu.

Untuk kegiatan rekonstruksi, kepolisian membentuk tim gabungan yang terdiri dari penyidik, Satuan Sabhara dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Fungsinya untuk mengantisipasi proses pelengkapan berkas ke kejaksaan.

Awalnya, tim gabungan melaksanakan apel yang digelar di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, Senin 13 Januari 2020. Setelah apel, tim bergerak ke beberapa titik di mana pelaku merencanakan dan membunuh korbannya.

Adapun titik lokasi di antaranya salah satu kafe di Jalan Ring Road, rumah korban di perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Kemudian ke tempat pembuangan mayat korban, di mana pelaku memasukkan mayat korban ke dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan dibuang ke jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Kanit Ranmor Polrestabes Medan, salah satu pimpinan proses berjalannya rekonstruksi membenarkan akan dilakukan rekontruksi perencanaan pembunuhan Jamaluddin.

"Kita baru melaksanakan apel gabungan, nantinya tersangka akan dihadirkan juga dalam rekonstruksi. Ada beberapa tempat nantinya dilakukan rekonstruksi, terutama tempat pelaku melakukan aksinya," ucap Bambang.

Di lokasi apel gabungan, kepolisian belum menghadirkan tersangka, hanya satu unit mobil yang digunakan tersangka ZH. Di mana, mobil Toyota Camry BK 78 ZH yang dikemudikan ZH untuk menjemput dua pelaku, JP dan RP dari Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Kamis 28 November 2020 sekira pukul 19.00 WIB, atau sebelum membunuh korbannya.

Saat ini penyidik masih memproses pelengkapan berkas, mereka yang akan kirim ke kejaksaan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Maringan Simajuntak ketika dikonfirmasi Tagar melalui selularnya Sabtu menegaskan, dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, tersangkanya tiga orang yakni ZH, JP dan RP.

Mobil pembunuh jamaluddinMobil pelaku ZH saat menjemput pelaku JP dan RP, di lokasi apel gabungan perencanaan pertama rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

"Iya, dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, belum ada tersangka lain, tiga orang tersangkanya," ucap Maringan.

Sedangkan Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP M.P Nainggolan mengatakan bahwa ketika tersangka pembunuhan Jamaluddin masih terus dilakukan pemeriksaan.

"Menurut pemeriksaan penyidik, ZH dan JP memang sudah saling kenal. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang autentik," kata Nainggolan.

Dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, penyidik memeriksa 50 orang saksi. Sedangkan mengenai berapa upah yang diberikan ZH untuk membunuh Jamaluddin masih dalam pemeriksaan lebih lanjut

"Kasus pembunuhan terhadap hakim di Medan ditangani oleh Polrestabes Medan, perihal berapa upah untuk membunuh, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih memproses pelengkapan berkas, mereka yang akan kirim ke kejaksaan. Polda Sumatera Utara sifatnya siap membek up," kata Nainggolan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin sebelumnya menjelaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku cukup bagus, tanpa alat bukti dan kekerasan. Namun, berkat kerja sama dan kerja keras yang dilakukan, penyidik akhirnya bisa menemukan alat bukti.

"Korban dibekap dan kehabisan napas, sehingga dibuktikan korban meninggal karena mati lemas. Tanda kekerasan tidak ada, tapi akhirnya kita bisa temukan alat bukti dan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata dia.

Ketiga pelaku dipersangkakan kepolisian melanggar pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita sampai saat ini melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekontruksi untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan," tandas Martuani. []

Berita terkait
Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan
ZH, istri yang tega membunuh suaminya, Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. ZH punya hubungan asmara dengan salah seorang pelaku.
Hakim PN Medan Tewas, Begini Peran Tiga Pelaku
Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan tewas di tangan istri mudanya, ZH yang dibantu dua orang bersaudara.
Anak Hakim Medan: Pelakunya Kalau Bisa Dihukum Mati
Putri Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan meminta polisi agar ibu tirinya dihukum mati.