Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan

ZH, istri yang tega membunuh suaminya, Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. ZH punya hubungan asmara dengan salah seorang pelaku.
ZH (baju oranye) ketika di Mapolda Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Ada kisah asmara melatari, sehingga ZH, tega membunuh suaminya sendiri, Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 29 November 2019, lalu.

Informasi yang didapat Tagar di kepolisian menyebut, ZH membunuh pria yang dinikahinya tahun 2011 lalu itu, bersama dengan pria yang dikenalnya di akhir tahun 2018.

Bagaimana perkenalan ZH dengan JP dan RP, lalu apa sebabnya sehingga mereka membunuh Jamaluddin?

Awalnya, ZH dan JP saling kenal di salah satu sekolah di Kota Medan. Anak mereka berdua bersekolah di tempat yang sama. Hampir setiap hari keduanya bertemu, di saat mengantar atau menjemput anak.

Rutinitas itu kemudian membuat mereka jadi dekat, bahkan mulai terjadi saling curhat (curahkan isi hati) di antara keduanya. Mereka juga saling menyukai dan akhirnya memiliki hubungan asmara.

Wanita yang statusnya istri kedua Jamaluddin juga bercerita kepada JP, bahwa dia cemburu dan diselingkuhi oleh suaminya. Sebab itulah dia berniat ingin membunuh hakim di PN Medan tersebut.

Sebelum niat itu sampai kepada JP, wanita ini pernah meminta LJH salah satu teman prianya untuk membunuh korban. Tetapi LJH menolak melakukannya. Giliran ide membunuh ini sampai kepada JP, mereka berdua langsung sepakat.

Keduanya berjanji untuk bertemu merencanakan pembunuhan, tepatnya di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan. Di situ rencana membunuh Jamaluddin dimatangkan.

Selanjutnya, JP berkomunikasi dengan RP yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Mendengar arahan JP, kemungkinan itu membuat RP ikut sepakat. Lalu mereka diberikan uang Rp 2 juta oleh ZH, untuk membeli kebutuhan atau perlengkapan melakukan aksi. Di antaranya membeli satu unit handphone kecil, dua pasang sepatu, dua potong baju kaus dan sarung tangan.

Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dua orang lelaki ini dijemput ZH dengan menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH. Dia menjemput dua pelaku ini dari Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, Kamis 28 November 2020 pukul 19.00 WIB.

Karena di saat itu korban belum pulang kerja, kedua pelaku ini diperintahkan ZH agar naik ke lantai tiga rumahnya, sambil menyusun strategi selanjutnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, ZH menemui mereka, membawakan air mineral kepada JP.

Satu jam kemudian, ZH naik kembali ke lantai tiga untuk memberikan aba-aba selanjutnya. Tak lama kemudian, pulanglah korban dari dinasnya dan langsung masuk ke kamar. Korban yang memang sedang kelelahan memilih langsung beristirahat di sebelah anaknya berinisial KA.

Di hari nahas itu, tepatnya Jumat 29 November 2019 pukul 01.00 WIB, ZH yang memang sudah menyusun rencana dengan matang dan belum tidur, kembali naik ke lantai tiga. Dia memberikan petunjuk kepada JP dan RP, menuntun keduanya untuk masuk ke dalam kamar korban.

Ketiga orang ini langsung melakukan aksinya. Mereka bertiga memiliki peran yang berbeda ketika melakukan pembunuhan. RF mengambil kain selimut bed cover dari pinggir kasur korban, kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.

Menurut pemeriksaan penyidik, ZH dan JP memang sudah saling kenal

Lalu JP naik ke atas kasur berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban. Terakhir, ZH yang memang berbaring di samping kiri korban, berperan menindih kaki korban dengan kedua kakinya. Selain menindih kaki, dia juga berusaha menenangkan anaknya yang terbangun dari tidur. Kekompakan tiga orang pelaku ini membuat korban meninggal karena kesulitan bernapas.

Setelah korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban Apakah ada pergerakan tanda masih bernapas. Setelah yakin Jamaludin sudah meninggal dunia, ZH memerintahkan JP dan RF untuk kembali menunggu di lantai tiga. Kemudian mereka mengatur rencana untuk membuang mayat itu di kawasan Berastagi.

Selanjutnya, karena korban masih memakai kain sarung, ZH memakaikan celana olahraga suaminya itu, sedangkan dua pelaku lain memakaikan bajunya. Mereka membawa mayat Jamaluddin ke dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan dibuang ke jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Maringan Simajuntak dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya pada Sabtu 11 Januari 2020 menegaskan, dalam kasus ini, tersangka tiga orang yakni ZH, JP dan RP.

"Iya, dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, belum ada tersangka lain, tiga orang tersangkanya. Sedangkan mengenai hubungan ZH dan JP serta yang lainnya, silakan langsung ke humas," ucap Maringan.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan, para tersangka pembunuhan Jamaluddin masih terus dilakukan pemeriksaan.

"Menurut pemeriksaan penyidik, ZH dan JP memang sudah saling kenal. Sedangkan masalah hubungan asmara keduanya, kita tidak tahu. Apalagi hubungan asmara keduanya itu tidak ada hubungannya dengan proses penyidikan. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang autentik," kata Nainggolan.

Dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, penyidik memeriksa 50 orang saksi. Sedangkan mengenai berapa upah yang diberikan ZH terhadap dua pelaku untuk membunuh Jamaluddin masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus pembunuhan terhadap hakim di Medan ditangani oleh Polrestabes Medan, perihal berapa upah untuk membunuh, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih memproses pelengkapan berkas, mereka yang akan kirim ke kejaksaan. Polda Sumatera Utara sifatnya siap memback up," kata Nainggolan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin sebelumnya menjelaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku cukup bagus, tanpa alat bukti dan kekerasan. Namun, berkat kerja sama dan kerja keras yang dilakukan penyidik akhirnya bisa menemukan alat bukti.

"Korban dibekap dan kehabisan napas, sehingga dibuktikan korban meninggal karena mati lemas. Tanda kekerasan tidak ada, tapi akhirnya kita bisa temukan alat bukti dan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata dia.

Ketiga pelaku dipersangkakan kepolisian melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita sampai saat ini melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan," tandas Martuani. []

Berita terkait
Hakim PN Medan Tewas, Begini Peran Tiga Pelaku
Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan tewas di tangan istri mudanya, ZH yang dibantu dua orang bersaudara.
Anak Hakim Medan: Pelakunya Kalau Bisa Dihukum Mati
Putri Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan meminta polisi agar ibu tirinya dihukum mati.
Jamaluddin, Hakim PN Medan Dibunuh Dua Bersaudara
Jamaluddin, hakim PN Medan terungkap tewas dibunuh istri keduanya dan dibantu dua pria yang diketahui masih abang adik.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.