Istana Pastikan Pemudik Berstatus ODP Covid-19

Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan tidak ada larangan mudik dari pemerintah, namun yang mudik masuk status ODP Covid-19.
Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman. (Foto: Tagar/popy)

Jakarta - Hingga kini pihak Istana menegaskan belum ada larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dikemukakan Juru bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. 

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Baca juga: Jokowi: Pemudik dari Jabodetabek ODP, Harus Isolasi

Menurutnya, kebijakan pemerintah itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Fadjroel menuturkan, dalam hal ini pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak melakukan mudik, agar bisa menahan laju persebaran virus corona.

Dia menjelaskan, kampanye tidak mudik nantinya akan disusun dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.

Selain itu, menyampaikan pesan Jokowi, Fadjroel mengingatkan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan kesehatan bagi para pemudik yang berasal dari kota.

"Membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat," ucapnya.

Baca juga: Cegah Mudik, Luhut: Orang Meninggal karena Perilakumu

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah segera menyosialisasikan aturan mudik di tengah pandemi virus corona kepada masyarakat, usai sah diterbitkannya aturan Mudik Lebaran 2020.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat memahami ketentuan-ketentuan, baik larangan maupun anjuran dalam aturan mudik tersebut.

"Sehingga masyarakat, terutama perantau dapat mempertimbangkan kembali rencana mudik lebaran ke daerah asalnya masing-masing," kata Bamsoet melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 31 Maret 2020. []

Berita terkait
Bamsoet Soroti Aturan Mudik Lebaran 2020
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyoroti aturan Mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi corona yang dikeluarkan pemerintah.
Corona, Ribuan Perantau Limapuluh Kota Mudik Massal
Ribuan perantau asal Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pulang kampung karena wabah corona.
Dishub Tangerang Batalkan Program Mudik Gratis
Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pembatalan program mudik gratis dan menutup beberapa terminal sebagai pencegahan penyebaran virus Corona.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.