Salah satu arti kampanye menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan tentang kegiatan organisasi politik atau calon pemimpin yang bersaing memperebutkan posisi kursi kekuasaaan dengan cara dukungan massa pemilih melalui pemungutan suara.
Di negara ini, syarat jika ingin terpilih menjadi wakil rakyat maupun presiden juga harus rutin kampanye, agar lebih dikenal pemilihnya. Biasanya, model kampanye di Indonesia dengan cara dialog, debat politik serta mengunakan slogan figur kampanye.
Secara resmi, proses pemiihan umum (Pemilu) di Indonesia dimulai pada tahun 1955, untuk memilih wakil rakyat sampai presiden dengan cara kampanye. Seiring perjalanan waktu, berbagai peraturan undang-undang pemilu mengalami perubahan, termasuk kriteria kampanye yang dilakukan.