Intervensi Pemerintah Berpotensi Menggerus Pajak Daerah

Peneliti Indef Mirah Midadan menilai intervensi pemerintah pusat terhadap tarif dalam perda berpotensi menggerus pajak daerah.
Ilustrasi Pajak. (Foto: Tagar/Pixabay/stevepb)

Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mirah Midadan menanggapi RPP turunan UU Cipta Kerja terkait pajak dan retribusi daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengubah tarif yang telah berlaku dalam perda. 

Ia menilai intervensi dari pemerintah bisa menggerus pajak daerah nantinya.

"Tentu saja intervensi pemerintah akan berdampak pada jumlah penerimaan pajak dan atau retribusi daerah. Seberapa besar penggerusannya tentu saja variatif dikarenakan dalam RPP tertuang bahwa pemerintah hanya dapat melakukan intervensi terhadap tarif pajak dan atau retribusi daerah untuk mendukung PSN," kata Mirah saat dihubungi Tagar, Kamis, 19 November 2020.

Sehingga, jika kemampuan fiskal daerah yang menjadi lokasi pembangunan PSN dinilai belum memadai, seharusnya tarif pajak dan atau retribusinya tidak diganggu gugat.

Baca juga: Sri Mulyani Tugaskan 168 PNS Bantu Administrasi Perpajakan

Namun, kata Mirah, perlu diingat juga bahwa terdapat beberapa pertimbangan penting yang harus dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum mengeluarkan rekomendasi penyesuaian tarif pajak dan atau retribusi daerah. Salah satunya dampak yang akan ditimbulkan terhadap fiskal daerah dan nasional serta kapasitas fiskal daerah.

"Sehingga, jika kemampuan fiskal daerah yang menjadi lokasi pembangunan PSN dinilai belum memadai, seharusnya tarif pajak dan atau retribusinya tidak diganggu gugat," ucapnya.

Selain itu, kata dia, jika berandai-andai terdapat daerah yang kondisi fiskalnya menjadi sangat tergerus akibat intervensi pemerintah dalam mendukung PSN akan menjadi tanggung jawab siapa ke depannya? Ia mengkhawatirkan nantinya ketergantungan Pemda terhadap pemerintah menjadi lebih besar jika kondisi tersebut terjadi.

"Saat ini saja, tanpa intervensi pemerintah, masih banyak Pemda dengan kewenangannya dalam menarik dan mengelola pajak dan retribusi tetapi daerahnya belum mampu mandiri secara fiskal," ujar Mirah.

Baca juga: Soal Pusat Intervensi Pajak Daerah, Ini Penjelasannya

Jadi, kata Mirah, ke depannya jika intervensi pemerintah terealisasi, maka proyeksi keuntungan dari pembangunan PSN tentu harus dikalkulasi secara tepat sebelum mengajukan penyesuaian tarif pajak dan atau retribusi daerah. Ini bertujuan agar benefit and loss-ya bisa dikaji sejak awal. []

Berita terkait
Bayar Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Berhadiah Mobil
Bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda dan berpeluang bawa pulang hadiah mobil. Berlaku di Kudus dan daerah lain di Jawa Tengah.
Kuatkan Ekonomi, BI Sebut Digitalisasi Kunci Bangun UMKM
Bank Indonesia menilai digitalisasi menjadi kunci untuk mendorong UMKM lebih berkembang kedepannya.
Ekonomi Vietnam Menjadi Bintang Asia Selama Pandemi
Vietnam menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mencatat pertumbuhan positif tahun ini ditengah pandemi Covid-19.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022