Bayar Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Berhadiah Mobil

Bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda dan berpeluang bawa pulang hadiah mobil. Berlaku di Kudus dan daerah lain di Jawa Tengah.
Warga Kudus membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat setempat. Pemprov Jateng menggelar program bebas denda pajak kendaraan dan pemberian kupon berhadiah mobil. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kudus, khususnya bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pasalnya, kini ada progam penghapusan denda pajak kendaraan, berikut pemberian kupon undian berhadiah mobil.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus, Noor Arifin mengatakan progam penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. 

"Pemilik kendaraan masih dikenakan pembayaran pajak pokok kendaraan. Dari progam ini yang dihapuskan hanya dendanya saja," tuturnya, Selasa, 20 Oktober 2020. 

Caranya, datang dan lakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kudus. Atau bisa juga menggunakan aplikasi online kami, Sakpole.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku tanpa batas waktu penunggakan. Arifin mencontohkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak lima tahun atau sepuluh tahun, denda pajaknya tetap bisa dihapuskan.

"Caranya, datang dan lakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kudus. Atau bisa juga menggunakan aplikasi online kami, Sakpole," jelasnya.

Selain penghapusan pajak kendaraan, pihaknya juga tengah mengupayakan agar masyarakat bisa menerima penghapusan denda dari Jasa Raharja. Dengan penghapusan denda pajak kendaraan dan denda Jasa Raharja, beban masyarakat akan lebih ringan.

"Untuk penghapusan denda Jasa Raharja, hingga kini kami belum menerima surat resminya. Mungkin minggu depan," ujarnya.

Baca juga: 

Masih terkait dengan program tersebut, Bapenda Jawa Tengah juga menggelar gebyar hadiah. Masyarakat yang membayar pajak secara on time mulai 2 Januari hingga 10 November 2020, akan mendapat sejumlah kupon undian.

"Bagi yang bayar sebelum jatuh tempo dapat tiga kupon undian. Lalu yang bayar on time, dapat dua dan yang bayar terlambat akan mendapat satu kupon," kata dia.

Mereka yang beruntung, lanjut Arifin, bisa membawa pulang hadiah berupa satu unit mobil dan enam unit motor. Untuk pengundian akan dilakukan secara live di akun YouTube Pemprov dan Bapenda Jawa Tengah pada 25 November 2020. []

Berita terkait
Sumbar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Sumatera Barat menghapuskan biaya denda pajak kendaraan bermotor selama dua bulan.
Darurat Corona, Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jatim Capai Rp 374 miliar
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374 miliar
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.