Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan keputusan perihal penugasan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya sebagai anggota pelaksana pada tim pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) 2020.
Hal itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.483/KMK.03/2020 yang ditetapkan pada 26 Oktober 2020. Beleid itu, merupakan bagian dari pelaksanaan pembentukan tim PSIAP yang tertuang dalam PMK No.130/KMK.03/2020.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tim PSIAP, perlu menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk duduk sebagai anggota dalam tim pelaksana pada tim PSIAP tahun 2020,” bunyi KMK yang mulai berlaku 1 November 2020 ini.
Dalam KMK itu juga disebutkan, sebanyak 168 PNS di lingkungan Kemenkeu diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya. Kemudian, mereka dipindahkan menjadi pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang kemudian menduduki jabatan tim pelaksana dalam tim PSIAP.
Masa penugasan mereka di tim baru berakhir 31 Desember 2020 atau telah diangkat kembali pada jabatan administrator, jabatan pengawasan, atau jabatan fungsional sebelum 31 Desember 2020 atau adanya usulan pemberhentian pegawai saat masa penugasan.
Saat berakhirnya tugas, mereka akan diberikan tunjangan kinerja sampai dengan ditetapkannya KMK mengenai penugasan PNS di lingkungan Kemenkeu sebagai anggota tim pelaksana atau keputusan mengenai pengangkatan kembali dalam jabatan struktural, jabatan fungsional, atau jabatan lainnya.
- Baca Juga : Sri Mulyani: Ekonomi Nasional Mulai Bergerak ke Zona Positif
- Baca Juga : Sri Mulyani: Pemerintah Fokus Kurangi Pengangguran
Selama menjalankan tugas sebagai anggota tim pelaksana pada tim PSIAP, para PNS diberikan tunjangan kinerja dan fasilitas perjalanan dinas sebagai KMK pembentukan tim PSIAP. Kepada wakil manajer proyek dan ketua tim diberikan kendaaran dinas operasional yang tersedia pada Sekretariat DJP.
“Pada saat keputusan menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksana Tata Kelola Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian sebut KMK itu. []