Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti 2019-2023 tidak lagi meneruskan upayanya menghilangkan pegawai yang memiliki integritas tinggi di lembaga antirasuah. Hal ini menyusul sejumlah penyidik dikembalikan KPK ke instansi asalnya.
"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," tulis ICW dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 30 Januari 2020.
Apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang sedang menangani perkara strategis di KPK.
Beredar kabar dua penyidik KPK ditarik kembali ke instansi asalnya, Polri. Kabar lain menyebutkan salah satu penyidik KPK Kompol Rosa dikembalikan KPK ke Polri lantaran diduga ikut menyibak kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membantah Rosa kembali ke Polri. Dia mengatakan Rosa masih di KPK sampai masa tugasnya habis pada 23 September 2020. ICW menilai, Polri membantalkan penarikan Rosa dan mengapresiasi tindakan tersebut.
"Apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang sedang menangani perkara strategis di KPK. Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non- intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," tulis ICW.
Baca juga: Komando Siapa Andi Arief Geruduk PTIK, Demokrat?
Dalam rilis tersebut, ICW juga mengimbau kepada KPK agar bekerja secara serius mengungkap keberadaan tersangka suap perebutan kursi anggota DPR 2019-2024 dalam mekanisme PAW, Harun Masiku. Pasalnya, ICW menilai ada indikasi pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut.
Menurut ICW, KPK harusnya menjalankan peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang secara benar. Dan jangan melakukan tindakan yang justru menghapuskan sejumlah nama yang berintegritas.
ICW juga menyoroti Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar bisa menjalankan tugasnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pimpinan KPK yang cenderung serampangan. "Dewas untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya," tulis ICW.
Sebelumnya KPK mengembalikan dua jaksa penuntut umum lembaga antirasuah ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu jaksa KPK sempat memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri sebelum menjabat sebagai Ketua KPK. KPK kemudian membantahnya.
"Bukan dikembalikan, tapi dipanggil kembali untuk di sana, memang ada. Tapi, surat keputusannya belum ada, saya sudah konfirm itu ke Biro SDM dan ada permintaan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Adapun dua jaksa yang ditarik kembali ke instansi asalnya adalah Yadin dan Sugeng. Sugeng diketahui ketika menjadi Direktur Penindakan KPK sempat memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri. Saat itu, Firli diduga bertemu dengan eks Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang diduga terlibat rasuah. []
Baca juga: