Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango membantah lembaga antirasuah mengembalikan dua jaksa penuntut umum ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu jaksa sempat memeriksa Firli Bahuri sebelum menjabat sebagai Ketua KPK.
Menurut Nawawi, Kejagung yang menarik kedua jaksa tersebut. "Tidak ada yang dibalikin, ke instansi yang sama. Karena waktunya juga mungkin sudah habis. Nggak ada yang balikin, mereka yang narik," kata Nawawi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapaan saja mereka tarik ya itu.
Nawawi menyebut penarikan jaksa tersebut hal yang biasa. Pasalnya jaksa dari Kejagung memang sifatnya hanya diperbantukan, sehingga setiap waktu dapat ditarik kembali.
"Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapaan saja mereka tarik ya itu," ujarnya.
Sementara itu, ketika dicecar pertanyaan terkait adanya informasi belum habisnya masa kerja jaksa tersebut, Nawawi enggan menjawab. Dia meminta agar pertanyaan itu diajukan kepada pimpinan instansi terkait. "Tanyakan sama pimpinannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan KPK telah menerima 6 jaksa baru dari Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung menarik dua jaksa dari KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke instansi asalnya adalah Yadin dan Sugeng.
Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, kala itu, Firli sedang menangani kasus dugaan rasuah yang berkaitan dengan TGB. []