SOP Imigrasi Pangkal Kesalahan Info Harun Masiku

Ombudsman mengungkapkan SOP Ditjen Imigrasi pangkal kesalahan keberadaan informasi tersangka suap Harun Masiku di Indonesia atau luar negeri.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fatan)

Jakarta - Ombudsman mengungkapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan kesalahan soal informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Kesalahan yang dilakukan Ditjen Imigrasi terkait standar operasional prosedur (SOP) yang tidak jalan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa betul ada kesalahan tadi, dan diakui ini secara standar operasional ada yang tidak jalan," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.

Harusnya direktur mengetahui kalau ini gak jalan, karena apa?

Ninik menjelaskan SOP yang tidak berjalan yaitu adanya tombol yang belum berpindah fungsi dari pelatihan ke produksi. Hal itu, kata dia, mengakibatkan data-data yang ada di komputer tidak langsung masuk ke server, sehingga terjadi keterlambatan informasi tentang perlintasan di bandara internasional terdekat dari Jakarta tersebut.

Ninik juga menyebutkan, Ditjen Imigrasi juga mengakui adanya kelalaian dalam melakukan pengawasan. Lantas, Ninik pun menanyakan hal itu kepada pihak Imigrasi.

"Harusnya direktur mengetahui kalau ini gak jalan, karena apa? Karena, ini gak jalannya kan cukup lama ini. Tapi itu diakui, ada kelambanan mengetahui penyebab soal pengawasan yang tidak jalan," ucap Ninik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie mengklarifikasi Harun Masiku telah pulang ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020. Pernyataan Ronny itu setelah Ditjen Imigrasi pada Senin 13 Januari 2020 menyebut Harun berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020.

Perubahan informasi yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi tersebut tak lama setelah kabar di media massa yang memperlihatkan bukti-bukti dugaan Harun berada di Indonesia bukan di luar negeri. Belakangan istri Harun yang berada di Gowa, Sulawesi Selatan juga mengakuinya.

Harun merupakan tersangka kasus suap perebutan kursi anggota DPR 2019-2024 dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Harun ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lain pada Kamis, 9 Januari 2020

Adapun tiga tersangka lain yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, dan dari unsur swasta Saeful Bahri.

Dalam kasus ini, Harun yang kala itu calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) diduga menyuap Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan caleg lain yang lolos ke Senayan tetapi meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Bila merujuk pada Undang-undang, suara terbanyak kedua di dapil Sumatera Selatan I dalam Pemilu 2019 adalah Riezky Aprilia. []

Berita terkait
Ombusman Panggil Imigrasi Soal Info Harun Masiku
Ditjen Imigrasi Kemenkumham dipanggil Ombudsman terkait informasi tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Demokrat ke KPK: Kasus Harun Masiku Super Premium
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat menilai dari sekian banyak masalah KPK, kasus yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku tergolong premium.
Dewas KPK Lepas Tangan Pencarian Harun Masiku
Dewas KPK lepas tangan pencarian tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.