Rembang - Seorang ibu muda di Rembang kepergok mencuri tas milik pedagang di Pasar Kota Rembang. WL 23 tahun, perempuan satu anak asal Kecamatan Sulang tersebut hanya bisa menangis saat tertangkap dan digelandang ke kantor polisi.
Korban pencurian, NG 54 tahun, pedagang yang tercatat warga Kecamatan Kaliori. Aksi pencurian tergolong nekat. Sebab dilakukan di tengah keramaian pasar.
"Pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB tadi," kata petugas keamanan Pasar Kota Rembang, Slamet Hariyanto kepada Tagar, Senin 27 Januari 2020.
Pelaku membawa tas itu langsung lari kemudian diteriaki korban maling, pengunjung sama pedagang terus menangkapnya.
Tas milik NG diketahui diletakkan di area tempat jualannya. Diambil secara diam-diam oleh WL. Tapi aksi itu dipergoki NG yang sontak berteriak ke arah WL yang berupaya kabur. Sempat terjadi kejar-kejaran namun terhadang warga dan pedagang pasar tak jauh dari tempat jualan korban.
"Pelaku membawa tas itu langsung lari kemudian diteriaki korban maling, pengunjung sama pedagang terus menangkapnya," kata dia.
Saat diamankan, WL hanya bisa menangis. Ia pun minta ampun kepada korban, pedagang dan warga yang menangkapnya. Beruntung massa belum melakukan tindakan kekerasan terhadap yang bersangkutan. Kemudian diamankan di pos keamanan pasar untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian.
"Agar tidak dihakimi massa dia saya tuntun jalan biasa ke pos keamanan. Takutnya kalau saya amankan secara berlebihan nanti pasti ada yang memukul," terangnya.
Slamet memastikan WL baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut di Pasar Rembang. "Dia baru pertama kali ini, soalnya dulu juga ada pencurian di sini tapi bukan dia pelakunya," imbuh dia.
Kapolsek Rembang AKP Hariyanto juga menyatakan hasil pemeriksaan WL baru pertama mencuri di pasar. Alasannya, terhimpit masalah ekonomi. "Suaminya seorang pencari rongsokan dan punya anak satu umur lima tahun," kata Hariyanto.
Dari tangannya diamankan bukti berupa tas dengan isi uang tunai Rp 500 ribu dan sebuah telepon genggam. Tapi belakangan diketahui korban tidak menginginkan masalah ini berlanjut ke proses hukum.
"Mungkin korban merasa kasihan, dia masih muda dari lokasi penangkapan di pasar tadi sampai di polsek ini menangis terus," terangnya.
Hariyanto menambahkan kasus tersebut sudah masuk tindak pidana pencurian. Misalkan korban masih bersikukuh untuk setop, maka polisi juga tidak menyoal. Namun ada prosedur yang harus ditempuh, seperti surat pernyataan atau perjanjian dari korban yang menegaskan kasus itu tidak ingin diproses.
"Nanti kami mencoba menyampaikan kepada pihak korban, bahwa ini tindak pidana harus diproses secara hukum. Akan tetapi jika pihak pelapor tetap tidak ingin dilanjutkan, nanti kami buatkan perjanjian atau kesepakatan bersama," sebut dia. []
Baca juga:
- Dua Pria Pati Rampas Mobil di Rembang Pakai Keris
- Di Rembang, Wartawan Abal-abal Resahkan Pejabat Desa
- Mitos Menakutkan Dusun Ngaglik Bagi ASN Rembang