Medan - Humas PTPN III Ridho Asril mengatakan tidak ada penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menyeret Direktur Utara PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka suap.
"Sekadar informasi, kalau ada yang mengatakan KPK geledah, itu tidak ada. Di sini hanya kantor operasional Medan saja," katanya, Rabu 4 September 2019.
Ridho mengaku terkejut dengan informasi adanya penggeledahan. Saat ini dia pun masih menunggu informasi lanjutan, baik dari KPK maupun kantor holding yang ada di Jakarta.
"Kita tak bisa komentar banyak karena di sini kantor operasional. Jangan mengira kalau KPK datang. Tidak. Begitu juga dengan kantor dirut, tidak di sini tapi di Jakarta," katanya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa 3 September 2019 kemarin, meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu PNO; Dirut PTPN III, DPU dan Direktur Pemasaran PTPN III, IKL.
PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal tahun 2019 perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.
Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La.
Terdapat permintaan DPU ke PNO, karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikan melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana DPU merupakan direktur utama di BUMN.
Tersangka penberi dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []