Yogyakarta - Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi berharap semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus OTT KPK terhadap dua ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Harapan tersebut disampaikan Heroe menanggapi adanya desakan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) agar ASN mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka, setelah kedapatan menyimpan uang Rp 130 juta di rumahnya, saat penggeledahan oleh KPK, baru-baru ini.
"Jadi punya uang Rp 130 juta di rumah itu bukan kejahatan," tegas Heroe kepada wartawan di Yogyakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Hanya saja Heroe menyatakan, ada hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun KPK terkait asal-usul uang tersebut.
Namun apakah uang Rp 130 juta itu ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK
Sementara terkait dengan kelanjutan proyek perbaikan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Soepomo, Yogyakarta yang terhenti karena adanya kasus dugaan suap itu, Heroe mengaku, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPK terlebih dahulu, untuk menentukan rencana tindak lanjut.
"Kalau dilanjutkan bagaimana caranya? Kalau dihentikan berarti mau tidak mau kami harus mengembalikan lagi fungsi jalan, tapi itu ke luar biaya ekstra lagi," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mendesak ASN Pemkot Yogyakarta yang terkena OTT pada 20 Agustus lalu, mundur.
"Namun apakah uang Rp 130 juta itu ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK atau uang yang berasal dari pihak lain sebelum kasus ini terungkap. Hal ini kita percayakan saja kepada KPK. Tentunya KPK tidak sembarangan dalam menangani sebuah kasus korupsi, apalagi OTT," anggap Bahar.
Dengan pengunduran diri, menurut Bahar, yang bersangkutan masih bisa mendapatkan hak-haknya, seperti dana pensiun.[]