Jakarta - Bupati Muara Enim Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 2 September 2019. Dari tangan Ahmad Yani diamankan 35 ribu dolar AS atau sekitar Rp 497,7 juta.
"KPK mengamankan uang sekitar 35 ribu dolar AS. Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Antara, Selasa 3 September 2019.
Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK.
Selain Bupati, KPK juga menangkap tiga orang lainnya dari unsur pejabat pengadaan dan rekanan swasta.
KPK menduga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana.
Saat ini, empat orang tersebut dalam pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jakarta.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK," kata Basaria.
Baca juga: