Hoaks Rizieq Shihab Pulang Meresahkan Masyarakat

Viral video kepulangan Rizieq Shihab kembali meresahkan masyarakat. Respons pro dan kontra menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Rizieq Shihab. (Foto: dok. Tagar)

Jakarta - Belum lama ini viral video 'kepulangan' Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Bandara Juanda Surabaya. Ternyata video berdurasi 1 menit 9 detik merupakan unggahan April 2017 silam.

Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan.

Pada cuplikan video, terlihat Rizieq Shihab keluar dengan mengenakan baju gamis putih dan sorban putih dari bandara dengan dikawal oleh massa FPI

Video kepulangan Rizieq langsung membuat masyarakat resah, timbul pro dan kontra. Hasilnya, kabar hoaks kepulangannya ke tanah air menjadi viral.

Untuk informasi, Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia menuju Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, alibinya ia pergi ke tanah suci untuk melakukan ibadah umrah.

Saat itu, pihak kepolisian berencana memeriksa Rizieq terkait kasus dugaan penyebaran konten obrolan berbau pornografi. Namun, pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi langkah Kepolisian Indonesia yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan obrolan porno Rizieq agar suasana masyarakat menjadi kondusif.

Keputusan Polri yang menerbitkan SP3 untuk kasus Rizieq patut disyukuri. Harapannya, dapat mengakhiri pro-kontra yang terjadi dan mewujudkan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Menurut Bamsoet, kasus dugaan obrolan porno Shihab telah menjadi perhatian masyarakat hingga menimbulkan pro-kontra. Sementara penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, yakni sejak Mei 2017. 

"Hingga kini, penyidik Polri belum menemukan siapa pengunggah konten obrolan itu ke internet," ucap Bamsoet yang masih menjadi Ketua DPR RI kala itu.

Bamsoet menilai keputusan Kepolisian Indonesia menerbitkan SP3 untuk kasus itu tepat untuk mencerminkan kemurnian penegakan hukum.

Rizieq memiliki sekian banyak kasus dan satu kasus penodaan terhadap simbol negara, Pancasila yang menjeratnya sebagai tersangka dan diproses Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Putri pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat. Ia menganggap Imam FPI itu menodai Pancasila pada 27 Oktober 2016 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kala itu, Rizieq mengklaim potongan ceramah yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri merupakan kutipan yang dihasilkan dari penelitian yang ia lakukan saat mengambil kuliah pascasarjana di Universitas Malaya, Malaysia.

Rizieq menjelaskan, tesis tersebut berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia". Setelah menyelesaikan tesis tersebut, ia melakukan sosialisasi hasil penelitiannya itu di setiap ceramahnya. 

"Dan kemudian ceramah saya tersebut diedit, dipotong lalu dilaporkan oleh Sukmawati sebagai pencemaran nama baik Sukarno dan penistaan terhadap Pancasila. Ini enggak betul," ujar Rizieq beberapa waktu lalu.

Ketika bertandang ke DPR, Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menginginkan ada yang bersedia menjembatani dialog dengan pelapor. 

"Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Menurut dia, setiap mahasiswa memang dibebaskan memilih tema penelitian di tugas akhirnya, asalkan sesuai dengan jurusannya. Namun, tidak sedikit topik penelitian yang menimbulkan kontroversi, seperti disertasi yang dikerjakan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Rizieq ShihabHabib Rizieq Shihab (tengah) memasuki ruang sidang kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. (Foto: Ant)

Negosiasi Indonesia dan Arab Saudi

Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, mengatakan, ada negosiasi oleh otoritas tinggi antara Arab Saudi dan Indonesia terkait persoalan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas/pejabat tinggi kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan," kata Essam usai melakukan kunjungan kehormatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.

Namun, Essam tidak menjelaskan secara rinci apa yang telah dinegosiasikan oleh otoritas tinggi kedua negara tersebut.

Sementara itu, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama daripada masa yang diizinkan (overstay).

Ia mengatakan, solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15.000 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang.

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Rizieq hal itu bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa pada tanggal 20 Juli 2018.

Sebelum 20 Juli 2018, Rizieq mengaku sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada Milad Ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dicekal hingga pelantikan presiden.

Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.

Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.

Terkait adanya negosiasi itu menimbulkan misteri, sebab Rizieq tercatat masih memegang paspor Warga Negara Indonesia.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi memastikan Rizieq Shihab masih memegang paspor warga negara Indonesia. Menlu menegaskan bahwa Rizieq masih memegang paspor WNI.

Rizieq Shihab dan WirantoImam Besar FPI, Rizieq Shihab bersama dengan Penggagas Pam Swakarsa, Wiranto. (Foto: Wikipedia)

Rizieq Tidak Melakukan Koordinasi

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan Rizieq Shihab tidak pernah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah Indonesia tidak melakukan pencekalan kepada Rizieq Shihab yang masih berada di Jeddah, Arab Saudi untuk kembali ke Tanah Air.

"Tentang kepulangan Rizieq, kami tadi berdiskusi mengecek ke semua lini, jalur-jalur yang kami miliki, jalur Menteri Agama, jalur Mendagri jalur Menko Polhukam, itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," ucap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mahfud mengatakan hal itu usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian selama satu jam.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap Rizieq karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia.

"Kalau memang ada bukti sekecil apapun bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, ya diserahkan kepada Menteri Agama kepada Menko Polhukam atau Mendagri nanti akan di prosesnya, akan diklarifikasi sejelasnya, kalau memang ada," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Namun demikian, lanjut Mahfud, hingga saat ini tidak ada laporan terkait persoalan itu dan Rizieq sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya kepada Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Arab Saudi.

Kedubes Indonesia dan Konjen RI di Jeddah akan berusaha membantu kepada warga Indonesia yang berada di Jeddah.

Bahkan, Mahfud mengatakan Kedubes Indonesia dan Konjen di Jeddah itu kalau ada orang tabrakan aja kalau melapor pasti dibantu dan jika minta pulang akan dipulangkan, sakit dibawa ke rumah sakit.

"Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah," ujar Mahfud.

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon juga ingin mengetahui apakah benar Rizieq ada dalam status pencekalan. Kalau benar, untuk kepentingan apa pencekalan itu.

Menurut dia, kasus itu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi sesuatu yang tidak terjawab kebenarannya.

Namun dalam rapat kerja komisi I dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Effendi mendapat klarifikasi sebenarnya tidak ada pencekalan terhadap Rizieq. []

Baca juga:

Berita terkait
Kepastian Rizieq Shihab Berdiri di Mimbar Reuni 212
Kepastian hadirnya Rizieq Shihab berdiri di panggung mimbar Reuni 212 dikatakan Jubir Imam Besar FPI tersebut, Chair Ramadhan.
Pernusa Sebut FPI Setia Pancasila Demi Rizieq Shihab
Ketua Pernusa Norman Hadinegoro sebut surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI dari FPI demi memuluskan kepulangan Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab Enggan Beli Tiket Pulang ke Indonesia
Pentolan FPI Rizieq Shihab enggan membeli tiket pulang ke Indonesia untuk menghadiri acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Monas, Jakarta.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja