KPMH: Seruan Rizieq Sangat Tidak Pantas, Selalu Dibungkus dengan Agama!

Menurut Muannas, seruan Rizieq tersebut sangat tidak pantas. Apalagi kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid (foto: Tagar/dok.pribadi).

Jakarta - Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid memberikan respon terakit dengan seruan Rizieq Shihab untuk menggelar doa dzikir pada 7 Desember mendatang.

Di dalam seruannya, Rizieq meminta pengelola masjid, mushola sampai lembaga pendidikan islam serta perkumpulan jamaah mendoakan bagi 6 laskar pengawal yang meninggal pada tahun lalu dalam Tragedi KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Selain mendoakan 6 laskar, Rizieq juga menyerukan doa dan dzikir untuk keselamatan negeri, serta doa untuk kehancuran bagi semua pihak yang terlibat Tragedi di KM 50.

Menurut Muannas, seruan Rizieq tersebut sangat tidak pantas. Apalagi kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya menilai seruan Rizieq itu sangat tidak pantas selalu dibungkus dengan agama, kali ini modusnya doa, dalam doa dan bermunajat itu ada kebaikan bukan sebaliknya, sebab siapapun yang mendoakan jelek orang itu sesungguhnya dia sedang mendoakan dirinya sendiri," kata Muannas, Minggu, 5 Desember 2021.

Menurut Muannas, seharusnya Rizieq sadar dan introspeksi diri, khususnya di dalam peristiwa KM 50, seharusnya insiden kejar-kejaran hingga saling serang antara pengawal Rizieq dan Polisi tersebut tidak sampai terjadi.

"Seandainya dia hadir dan penuhi panggilan polisi kesatu dan dua sejak awal dalam Kasus Protokol Kesehatan yang sudah dinyatakan terbukti bersalah, bisa saja dipastikan itu tidak akan pernah terjadi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para perwira Polri yang terlibat di dalam kejar-kejaran itu sudah mendapatkan perintah pengintaian, karena Rizieq tidak kunjung memenuhi panggilan Polisi, ditambah ada seruan pengepungan Mapolda Metro Jaya oleh simpatisan FPI, maka sudah wajar ketika ada anggota Kepolisian melalukan pengintaian tersebut.

"Bayangkan Rizieq membiarkan ada ancaman pendukungnya saat itu bakal mengepung Polda Metro Jaya dan akan membuat kericuhan dan tindakan anarkis," imbuhnya. "Belum lagi petugas sempat dicegat dan dihalangi datang hanya karena membawa surat panggilan ditempat kediaman rizieq di Petamburan," ujarnya.


Saya menilai seruan Rizieq itu sangat tidak pantas selalu dibungkus dengan agama, kali ini modusnya doa, dalam doa dan bermunajat itu ada kebaikan bukan sebaliknya.


Muannas Alaidid yang juga Kuasa Hukum 2 (dua) Anggota Polri Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan tersebut menegaskan, bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kliennya itu. Mereka hanya menjalankan tugasnya dan berupaya membela diri dari ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh para pengawal Rizieq tersebut saat akan ditangkap.

"6 Laskar tersebut memang akhirnya harus ditangkap karena kedapatan membawa sajam bahkan senpi untuk melawan aparat saat terjadi bentrok ditengah jalan termasuk setelah diamankan pun di rest area KM 50 sat dibawa mereka masih berupaya merebut senjata petugas, walau awalnya aparat hanya melakukan pembuntutan," paparnya.

Muannas justru mempertanyakan kembali kepada Rizieq, apakah memang para laskar dipersenjatai dengan senjata tajam dan senjata api. Karena faktanya ditemukan barang bukti tersebut dari tangan para laskar yang akhirnya tewas itu.

"Jadi jelas Laskar itu dipersenjatai, masa negara kalah sama preman?," ujarnya.

Persoalan kepemilikan senjata api ini pun masuk di dalam laporan Komnas HAM. Bagi Muannas, posisi ini sudah betul bahwa para aparat kepolisian tersebut melakukan pembelaan diri dari ancaman serangan orang lain.

"Cerita ini bagi saya sudah clear, ada hasil investigasinya dari Komnas HAM dan semua juga sudah terungkap di persidangan dalam kasus pidananya di PN Jaksel yang masih berjalan," katanya.

Terakhir, Muannas juga mengharapkan kepada masyarakat khususnya umat aislam agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi dan menyerahkan peristiwa KM 50 diselesaikan menurut hukum,

"Apapun putusannya (PN Jaksel) nanti kita hormati, namun demikian bagi saya sudah sepantasnya 2 anggota polri itu sesuai fakta hukum yang ada wajib untuk dibebaskan, jangan mengkriminalisasi mereka yang jelas-jelas sedang bertugas untuk negara dan yang terpenting negara tidak boleh kalah dari premanisme," ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama DTN PA 212 menginstruksikan agar digelar dzikir dan doa bersama untuk kematian 6 laskar FPI.[]

Baca Juga:

Berita terkait
MA Potong Vonis Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman terhadap Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun dengan alasan berikut ini.
Pengadilan Tolak Upaya Banding Menantu Rizieq Shihab
Habib Hanif Alatas tetap divonis 1 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Pengacara Benarkan Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang
Alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi.