Hilang Nurani Bila Aset First Travel Dirampas Negara

Nurani dipertanyakan soal aset First Travel dirampas negara tidak dikembalikan kepada jamaah yang terkena dampak penipuan.
Tiga terdakwa kasus penipuan umroh First Travel Kiki, Annisa dan Andika. (Foto: Tagar/Gilang)

Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menanggapi keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel dirampas negara tidak dikembalikan kepada jamaah yang terkena dampak penipuan. Menurut dia, hakim tidak bernurani.

Bisa juga menggunakan upaya hukum lain karena zaman sekarang harus berpikir out the box untuk kepentingan masyarakat. Ini yang harus dikembangkan.

Putusan MA dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan barang bukti kasus penipuan PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

"Dalam konteks ini (barang bukti) kan milik para jamaah, harusnya hakim tidak berpandangan seperti itu. Dalam ilmu hukum itu disebut dengan cara berhukum yang tidak pakai nurani," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 19 November 2019, seperti dilansir dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti kacamata dan aksesori bermerek saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Barang-barang mewah yang bernilai hingga puluhan juta rupiah itu dihadirkan JPU sebagai salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel yang dilakukan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan. (Ant/Indrianto Eko Suwarso)Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti kacamata dan aksesori bermerek saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Barang-barang mewah yang bernilai hingga puluhan juta rupiah itu dihadirkan JPU sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel yang dilakukan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

Sedangkan dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada 20 Mei 2018, total dana 63.310 orang calon jemaah First Travel digelapkan mencapai Rp 905.333.000.000.

Sebab itu, kata Hibnu, ribuan korban penipuan First Travel menjerit ketika mengetahui aset perusahaan tersebut dirampas untuk negara.

Dia mengharapkan adanya jalan lain agar aset yang dirampas untuk negara itu dapat dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban penipuan terdakwa Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.

"Bisa juga menggunakan upaya hukum lain karena zaman sekarang harus berpikir out the box untuk kepentingan masyarakat. Ini yang harus dikembangkan," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto sempat mengatakan dana jamaah korban First Travel akan dikembalikan setelah proses peradilan. Rikwanto meminta jamaah korban penggelapan dana umrah bersabar karena saat itu polisi masih menelusuri aset yang dimiliki First Travel.

"Pengembalian kerugian jamaah akan diatur tersendiri. Bisa dikembalikan manakala proses peradilan selesai," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 25 Agustus 2017.

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diketahui terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dari dana setoran perjalanan umrah ribuan jamaah First Travel.

Akibat perbuatanya, Andika dan Anniesa divonis hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, atau kurungan lima bulan penjara.

Berita terkait
Bos First Travel Divonis, PAN: Pemerintah Harus Tuntaskan Ganti Rugi
Bos First Travel divonis, PAN: pemerintah harus tuntaskan ganti rugi. "Selepas vonis dan dihukum pelakunya, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat,” kata Hanafi Rais.
Hakim Vonis Bos First Travel 20 Tahun Penjara
Hakim vonis bos First Travel 20 tahun penjara. "Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.