Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menanggapi keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel dirampas negara tidak dikembalikan kepada jamaah yang terkena dampak penipuan. Menurut dia, hakim tidak bernurani.
Bisa juga menggunakan upaya hukum lain karena zaman sekarang harus berpikir out the box untuk kepentingan masyarakat. Ini yang harus dikembangkan.
Putusan MA dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan barang bukti kasus penipuan PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
"Dalam konteks ini (barang bukti) kan milik para jamaah, harusnya hakim tidak berpandangan seperti itu. Dalam ilmu hukum itu disebut dengan cara berhukum yang tidak pakai nurani," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 19 November 2019, seperti dilansir dari Antara.
Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
Sedangkan dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada 20 Mei 2018, total dana 63.310 orang calon jemaah First Travel digelapkan mencapai Rp 905.333.000.000.
Sebab itu, kata Hibnu, ribuan korban penipuan First Travel menjerit ketika mengetahui aset perusahaan tersebut dirampas untuk negara.
Dia mengharapkan adanya jalan lain agar aset yang dirampas untuk negara itu dapat dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban penipuan terdakwa Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.
"Bisa juga menggunakan upaya hukum lain karena zaman sekarang harus berpikir out the box untuk kepentingan masyarakat. Ini yang harus dikembangkan," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto sempat mengatakan dana jamaah korban First Travel akan dikembalikan setelah proses peradilan. Rikwanto meminta jamaah korban penggelapan dana umrah bersabar karena saat itu polisi masih menelusuri aset yang dimiliki First Travel.
"Pengembalian kerugian jamaah akan diatur tersendiri. Bisa dikembalikan manakala proses peradilan selesai," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 25 Agustus 2017.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diketahui terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dari dana setoran perjalanan umrah ribuan jamaah First Travel.
Akibat perbuatanya, Andika dan Anniesa divonis hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, atau kurungan lima bulan penjara.