Solusi Polemik Aset First Travel Dirampas Negara

Pakar hukum memberikan solusi terkait jeritan ribuan korban First Travel lantaran hakim MA memutuskan aset First Travel dirampas negara.
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel. (Foto: Ant/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi memberikan solusi terkait jeritan ribuan jamaah korban penipuan biro perjalanan umroh First Travel. Mereka menjerit lantaran hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset First Travel dirampas negara tidak dikembalikan kepada ribuan korban. 

Video viral terkait pernyataan Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi soal korban First Travel mengikhlaskan uangnya untuk dirampas negara juga menjadi pemicu lain terkait polemik ini.

"Menurut saya, pihak kejaksaan itu melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Diminta itu dikembalikan," ucap Akhiar kepada Tagar pada Selasa 19 November 2019.


Diinvestigasi, diverifikasi bahwa siapa dan berapa jumlah korban dan berapa uang yang ada. Dikembalikan ke situ.

Akhiar mengatakan solusi untuk mengakhiri masalah ini dengan membagikan kembali aset First Travel kepada 63.310 orang calon jemaah umrah yang dananya sebesar Rp 905.333.000.000 digelapkan. Langkah pertama, kata dia, dengan melakukan pendataan korban yang akan mendapat ganti rugi.

"Kembalikan kepada pemilik, dibagilah secara proporsional oleh pihak kejaksaan. Kan yang mengeksekusi jaksa. Nanti dicarilah rumusannya yang adil, terus didata dulu, benar gak dia (korban)? Jangan yang minta asal kasih saja," ucapnya.

TerdakwaSIDANG KESAKSIAN KASUS FIRST TRAVEL: Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) saat menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (5/3). Sidang mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni para agen dari biro perjalanan umrah First Travel. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Total barang sitaan bukkti kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, di antaranya aksesoris mewah berupa tas bermerek, kacamata berharga puluhan juta, mobil, apartemen, dan aset berupa uang senilai Rp 1,537 miliar.

"Diinvestigasi, diverifikasi bahwa siapa dan berapa jumlah korban dan berapa uang yang ada. Dikembalikan ke situ. Ya menurut saya begitu lebih tepat," kata dia.

Namun, pembagian juga harus dilakukan dengan cara bertahap agar dapat mengantisipasi adanya korban yang tak terdata.

"Rumusannya sudah dapat misalnya, tahan dulu berapa gitu, nanti muncul lagi korban yang belum dapat jadi dia kembali dapat duit. itu bisa ke pengadilan ditaruh dulu sambil muncul korban yang baru. Kalau tidak (ada korban lain) kembalikan ke korban yang tadi," kata dia.

Akhiar menilai putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara tidaklah tepat. Karena yang menjadi korban bukan negara melainkan masyarakat.

"Kalau menurut hukum itu nggak tepat. Penegakan hukum kita sudah benar atau nggak? Nah, itu menurut saya nggak tepat. Karena negara gak punya duit tentang itu, itu duit rakyat," tutur dia.

Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan diketahui terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dari dana setoran perjalanan umrah ribuan jamaah First Travel.

Akibat perbuatanya, Andika dan Anniesa divonis hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, atau kurungan lima bulan penjara.

Berita terkait
Hilang Nurani Bila Aset First Travel Dirampas Negara
Nurani dipertanyakan soal aset First Travel dirampas negara tidak dikembalikan kepada jamaah yang terkena dampak penipuan.
Anies Baswedan Sebut Istri First Lady, Netizen: Sudah Tak Sabar 2024
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut istrinya, Fery Farhati Ganis, sebagai first lady. Netizen menilai ia tak sabar jadi presiden.
Hakim Vonis Bos First Travel 20 Tahun Penjara
Hakim vonis bos First Travel 20 tahun penjara. "Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.