Banda Aceh – Masyarakat Aceh dihebohkan informasi beredarnya dendeng babi dalam kemasan yang diproduksi di kawasan Aceh Besar.
Dalam foto yang beredar luas di media sosial itu, dendeng babi kemasan cap kelinci "Aguan" disebut beralamat di Jalan Malahayati.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Aceh meminta polisi mengusutnya, yang seolah-olah diproduksi di Jalan Malahayati Km 14,5, Aceh Besar.
"Padahal, dari hasil investigasi Satpol PP-WH Aceh tidak ditemukan kegiatan produksi dendeng babi di Jalan Malahayati Km 14,5 dan sekitarnya," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Jumat 16 Agustus 2019.
Karena hal tersebut, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh membuat laporan kepada Diskrimsus Polda Aceh untuk mengusut asal-usul dendeng tersebut.
SAG, sapaan Saifullah Abdulgani mengatakan, Aguan, nama yang ditulis sebagai orang yang diduga pemilik produk itu memang pernah tinggal di daerah tersebut.
Kalau ada produk yang diberitakan tersebut beredar, berarti produk tersebut ilegal
Namun pengakuan dari keluarga Aguan kepada Satpol PP-WH Aceh, yang bersangkutan telah tujuh tahun tanpa kabar. Artinya tidak mungkin Aguan memproduksi dendeng babi di lokasi yang berada di kawasan Gampong Neuhen, Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar.
Aguan disebut pindah ke Sumatra Utara dan tidak ada kontak dengan keluarganya di Aceh.
Gara-gara informasi itu, keluarga Aguan merasa terancam. Sedangkan mereka sehari-hari bekerja sebagai petani tambak dan berjualan kelontong.
Pemerintah Aceh meminta supaya masyarakat yang berasal di sekitar Km 14,5 tidak resah dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan pengusutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat di kawasan itu mohon bersabar dan tidak resah, biarkan petugas kepolisian mengusutnya secara tuntas," kata SAG.
Lebih lanjut, SAG mengatakan hasil koordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, dipastikan bahwa selama ini belum ditemukan dalam jalur resmi distribusi pangan (dendeng babi) di Aceh, baik tempat produksi maupun produk dendeng babi cap Kelinci.
"Kalau ada produk yang diberitakan tersebut beredar, berarti produk tersebut ilegal dan beredar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.[]