Koalisi Masyarakat Sipil Protes Pj Gubernur Aceh Dijabat Militer

Kontras menilai mengatakan penempatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Provinsi Aceh tidak tepat lantan hal itu adalah jabatan publik.
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki (tengah) memasuki ruang rapat paripurna saat pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPRA Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022). | ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

TAGAR.id, Aceh - Ditunjuknya Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Provinsi Aceh mendapat banyak sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Keputusan tersebut dinilai menunjukkan bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil.

Mereka yang menyoroti yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW.

Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih, mengatakan penempatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Provinsi Aceh tidak tepat lantan hal itu adalah jabatan publik.

"Hal ini merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya," katanya, dikutip Kamis, 7 Juli 2022.

Adelita mengatakan, dalam prosesnya, nama Achmad Marzuki menjadi satu dari tiga nama calon penjabat yang diusulkan DPR Aceh ke Kemendagri. Disamping itu, Kemendagri juga lebih memilih nama Mayjen Achmad Marzuki, sebagai Pj Gubernur Aceh tanpa memperhatikan aspek politis dan historis yang panjang.

Dia menyebut, hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh. Mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya, terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan.

"Wakil rakyat Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah bukanlah waktu yang singkat, namun dalam kepemimpinan transisinya ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM, termasuk pendekatan humanis," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dini dari TNI. Diketahui, jabatan terakhir Achmad Marzuki adalah staf ahli mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa.

"Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif, dan sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri di Kemendagri," ujar Benni dalam siaran persnya, Selasa (5/7) malam.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (6/7/2022) resmi melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi penjabat (pj) gubernur Aceh. Pelantikan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh, maka saya memilih pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan penjabat gubernur Aceh dilakukan di Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh," ujar Tito dalam sambutannya yang disiarkan daring.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
Menanggapi kabar akan dilantiknya Mayjen TNI, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.
Lockdown Sapi, Pemerintah Kendalikan Dampak Wabah PMK di Aceh Tamiang
Lokalisasi atau lockdown menjadi pilihan saat ini. Sapi-sapi dari Aceh Tamiang tidak boleh keluar dan sapi dari luar tidak boleh masuk ke sini.