Demo Bendera, Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswa Aceh

Aksi peringatan 14 tahun damai Aceh yang dilakukan mahasiswa di Banda Aceh, berakhir ricuh. Lima mahasiswa diamankan polisi.
Para mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian Banda Aceh terkait aksi peringatan 14 tahun damai Aceh atau penandatangani MoU Helsinky yang dilakukan mahasiswa di Banda Aceh.(Foto: Istimewa)

Banda Aceh - Aksi peringatan 14 tahun damai Aceh atau penandatangani MoU Helsinky yang dilakukan mahasiswa di Banda Aceh, berakhir ricuh. Lima mahasiswa diamankan polisi.

Aksi yang menuntut realisasi isi perjanjian damai berlangsung di halaman gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis 15 Agustus 2019.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto mengatakan, mahasiswa diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ya, dimintai keterangan terkait unjuk rasa yang ricuh tadi," katanya.

Sebelumnya diberitakan para aksi berupaya untuk menaikkan bendera bulan bintang.

Namun, rencana itu tidak diizinkan petugas keamanan yang mengamankan demo tersebut. Perdebatan antara mahasiswa dengan pihak keamanan pun terjadi.

Mereka mempertanyakan kenapa bendera bulan bintang tersebut tak diizinkan berkibar. Padahal menurut mahasiswa, bendera itu merupakan bagian dari realisasi butir-butir MoU Helsinky.

Bebaskan segera, atau massa aksi akan berlipat ganda dari massa yang hadir di kantor gubernur guna mendesak Kapolda Aceh

"Kenapa tidak boleh dinaikkan bendera ini, aturan sudah ada, coba jelaskan kenapa tidak boleh!" teriak salah seorang peserta aksi.

Minta Dibebaskan

Terkait penahanan mahasiswa Koordinator Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA), Mutawalli menyebutkan mahasiswa yang saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh merupakan bagian dari aliansi Korps BPA.

"Kami meminta kepada Kapolda dan Kapolresta untuk segera bebaskan mahasiswa yang saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh, karena mereka adalah kawan seperjuangan kami saat penolakan PT EMM, yang bersama-sama melakukan aksi pada 9 hingga 11 April 2019 lalu di kantor gubernur," kata Mutawalli, Jumat 16 Agustus 2019 di Banda Aceh.

Mutawalli menyebutkan, mahasiswa yang saat ini masih diproses hukum oleh pihak Polresta Banda Aceh adalah Rizki (Presiden UIN), Ikhwanul Fuad (UIN), Lukmannul Hakim (UIN), Zubaili (IAIN Malikusaleh), Sabar (Wapres Unimal).

"Bebaskan segera, atau massa aksi akan berlipat ganda dari massa yang hadir di kantor gubernur guna mendesak Kapolda Aceh," ujar Mutawalli.

Selain itu Wali memyebutkan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Kampus sedang melakukan konsolidasi besar-besaran menyikapi aksi represif aparat kepolisian serta penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa.

"Saat ini rekan-rekan Korps Barisan Pemuda Aceh dan Koalisi NGO HAM sedang mendampingi mahasiswa yang sedang diinterogasi oleh penyidik Polresta," katanya.[]

Berita terkait
Mahasiswa di Aceh Paksakan Kibar Bendera Bulan Bintang
Peringatan 14 tahun damai Aceh atau penandatangani MoU Helsinky diwarnai pengibaran bendera Bulan Bintang oleh Mahasiswa.
Mahasiswa Aceh Minta Bendera Bintang Bulan Dikibarkan
Mahasiswa menyerahkan bendera Bintang Bulan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe agar bisa segera dikibarkan.
Anggota DPR Aceh Mengaku Dipukul Polisi
Sembilan terdakwa sindikat perdagangan burung yang dilindungi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina