Gugatan Anak ke Orang Tua di Parepare Tidak Diterima

Gugatan anak terhadap orang tuanya di kota Parepare Sulawesi Selatan tidak diterima majelis hakim. Ini alasannya
Suasana sidang putusan perdata gugatan anak kepada ayah kandungnya di kota Parepare Sul-Sel. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan perdata, Ibrahim Mukti yang dilayangkan ke H. Abd Mukti Rachim, ayah kandungnya.

Dalam amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khusnul Khatimah, bahwa gugatan yang diajukan oleh Ibrahim Mukti itu salah subyek hukum dan putusan perkara sidang perdata bersatatus NO.

“Majelis menyimpulkan gugatan cacat formil dan tidak diterima,” ucap Majelis Hakim Khusnul khatimah saat membacakan putusan, Rabu 4 Desember 2019.

Gugatan Ibrahim selaku penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum salah subyek, karena hal yang digugat merupakan pribadi bukan perusahaan milik tergugat.

Majelis menyimpulkan gugatan cacat formil dan tidak diterima.

Untuk itu, dalam persidangan kuasa hukum penggugat maupun tergugat menerima putusan majelis hakim.

“Tentunya kami menerima tapi bukan kalah yah. Hakim sudah sangat bijak dan adil,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Randy saat ditemui di pengadilan negeri Parepare.

Sebelumnya, Ibrahim Mukti berumur 47 tahun melayangkan gugatan perdata di pengadilan negeri kota Parepare, Sulawesi Selatan. Ia menggugat ayah kandungnya sendiri, Abd Mukti Rachim yang kini telah memasuki usia 82 tahun.

Surat gugatan tersebut menuntut agar ayahnya, membayar ganti rugi pada sebuah perusahaan pompa bensin (SPBU) yang ada di Soreang, Parepare yang hendak dijual ayahnya itu.

Dalam akta perusahaan PT. Imam Laega Jaya Bersama, ada 7 anak  Abd Mukti dan istrinya juga dimasukan. Namun hanya Ibrahim Mukti yang mempermasalahkan dan menggugat orang tua dan 6 saudara lainnya.

Ibrahim mengaku, punya andil bahkan ia mengklaim memiliki saham dalam perusahaan itu sebagaimana tercantum dalam akta perusahaan SPBU.

Ibrahim Mukti pengusaha asal Parepare menggugat ayah kandungnya Abd. Mukti Rachim terkait deviden di perusahaan PT. Imam Laega Jaya Bersama.

Dalam akta perusahaan ini, tercatat ada tujuh anak Abd. Mukti termasuk istrinya menjadi objek tergugat oleh Ibrahim Mukti. Dari ketujuh anak ini, Ibrahim yang mempermasalahkan dan menggugat orang tua dan enam saudaranya. []

Baca juga:

Berita terkait
9 Bulan Pekerja Kebersihan Kota Parepare Tak Digaji
Sebanyak 29 orang petugas kebersihan kota Parepare Sulawesi Selatan tak digaji. Ini alasannya.
Kejati Sulawesi Selatan Tegur Keras Kejari Parepare
Kejati Sul-Sel menegur keras Kejari Parepare atas insiden ledakan detonator beberapa waktu lalu.
Pemusnahan Detonator di Parepare Tak Sesuai Prosedur
Polisi menduga, detonator yang meledak di Kejari Parepare karena pemusnahannya beberapa waktu lalu tak sesuai prosedur.