Pemusnahan Detonator di Parepare Tak Sesuai Prosedur

Polisi menduga, detonator yang meledak di Kejari Parepare karena pemusnahannya beberapa waktu lalu tak sesuai prosedur.
Kepala Kepolisian Resort, AKBP Budi Susanto saat memberikan keterangan hasil investigasi penyebab ledakan di Kantor kejaksaan negeri Parepare. Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Awal bulan September tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum berupa detonator sebanyak 490 buah. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan, detonator itu ditanam dan dicor ditempatkan sangat berdekatan dengan rumah jabatan pegawai kejaksaan.

Namun berselang tiga bulan, tepatnya Selasa 19 November 2019 terjadi ledakan yang sontak menggergerkan warga Kota Parepare, khususnya di sekitar Jalan Jendral Sudirman. Suara ledakan itu sangat keras, bahkan terdengar radius 4 Kilometer.

Dari ledakan tersebut, Pihak kepolisian bahkan melibatkan tim penjinak bom untuk melakukan investigasi penyebab utamanya.

Terjadinya ledakan dikarenakan adanya detonator yang belum dimusnahkan dengan sempurna oleh pihak Kejari.

"Ledakan yang terjadi di Kantor Kejari Parepare di akibatkan dari barang bukti detonator yang sudah dimusnahkan tapi tidak sempurna dan itu memicu ledakan," kata Kepala Kepolisian Resort Parepare, AKBP Budi Santoso, Rabu 20 November 2019.

Menurut Budi, dari hasil investigasi Tim Penjinak Bom ditemukan bahan detonator yang memiliki kandungan kimia dan merupakan zat berdaya ledak tinggi atau high explosive.

"Detonator ini mengandung bahan kimia berdaya ledak tinggi dan dapat memicu ledakan," jelasnya.

Hal itu diperparah dengan kondisi atau cuaca panas sehingga detonator yang sudah ditanam mudah untuk meledak.

"Terjadinya ledakan dikarenakan adanya detonator yang belum dimusnahkan dengan sempurna oleh pihak Kejari, dan kemudian di Parepare beberapa hari ini dilanda cuaca panas, sehingga menyebabkan sensivitas detonator kembali menguat," sambung Budi.

Untuk itu kata dia, jika bahan peledak hasil sitaan ingin dimusnahkan harus melibatkan tim ahli penjinak bom yang sudah dibentuk oleh kepolisan daerah, tidak boleh dilakukan pemusnahan yang hanya di hadiri pihak Polres.

"Harus ada tim ahli dilibatkan dalam pemusnahan bahan peledak," kata dia.

Dari penusuran Tagar pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial pada Pasal 73 (1) menyatakan bahwa, untuk pengamanan dalam pemusnahan bahan peledak, pemusnahan bahan peledak dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan bahan peledak yang telah dibentuk oleh Polda setempat.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan bahan peledak terlebih dahulu Tim Pemusnahan memberikan penerangan kepada masyarakat atau penduduk disekitar lokasi pemusnahan.

Namun, beberapa acara pemusnahan Kejari Parepare, tidak memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian RI. Karena tidak melibatkan tim Gegana Polda Sul-Sel dalam kegiatan pemusnahan barang bukti detonator.

Terbukti pada 6 September 2019 lalu, Kejari melakukan pemusnahan detonator sebanyak 490 detonator dengan cara ditanam dekat dengan pemukiman. Tidak hanya itu, tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2015 ada 15 ribu detonator yang dimusnahkan dengan cara ditanam yang tidak melibatkan kepolisian.

Saat itu, Kepala Kepolisian Resort Parepare masih dijabat oleh AKBP Alan Gerrit Abbas sudah jauh-jauh hari memprediksi bahwa detonator yang ditanam dengan dicor di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Parepare suatu saat bakal meledak.

Perwira yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Lantas Polda Sulawesi Utara mengaku saat itu, tahun 2015, kepolisian tidak dilibatkan dalam pemusnahan 15.000 detonator.

"Saya sudah bilang tahun 2015 silam saat saya menjabat sebagai Kapolres Parepare kan? Saat itu, polisi tidak dilibatkan dalam pemusnahan barang bukti 15.000 detonator yang dicor kemudian ditanam," kata Alan saat dihubungi.

Ini sebagai pengalaman berharga bagi kita semua, terutama untuk barang bukti yang bersifat bahan peledak.

Alan mengaku pihaknya sempat marah atas tidak dilibatkannya kepolisian dalam pemusnahan detonator.

Ia mengaku tidak setuju detonator dimusnahkan dengan cara dicor karena tidak aman. Sebab, detonator atau pemicu bahan ledakan itu ibarat bom waktu.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, mengatakan, kejadian tersebut sebagai pembelajaran bagi pihaknya dalam memusnahakan barang bukti jenis bahan peledak, dan akan selalu melibatkan ahli dalam setiap agenda pemusnahan barang bukti.

"Ini sebagai pengalaman berharga bagi kita semua, terutama untuk barang bukti yang bersifat bahan peledak, kami akan berkomunikasi lebih dahulu kepada pihak yang ahli dalam hal itu, agar tidak terjadi lagi seperti ini," ungkapnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Seorang Anak di Parepare Gugat Ayahnya Karena Harta
Seorang anak di kota Parepare menggugat ayahnya ke pengadilan, karena sang ayah hendak menjual SPBU miliknya. Ini tuntutan sang anak
Berkas Kurang, Kasus Dinkes Parepare Belum Dilimpahkan
Tim penyelidikan kepolisian Parepare belum melimpahkan kasus korupsi Dinkes Parepare yang telah rugikan negara Rp 6,3 miliar. Ini alasannya
Mahasiswa Parepare Beraksi Tolak RUU Pertanahan
Ribuan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kota Parepare Sulawesi Selatan. Mereka menyuarakan isu tanah di Hari Tani Nasional ini.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.