Simeulue - MH alias Kis, 25 tahun, warga Dusun Sejahtera Desa Bunga, Kecamatan Salang, Simeulue, Aceh, ditangkap polisi setelah mengancam membunuh tetangganya menggunakan tombak berburu babi. Gegaranya karena tetangga tersebut mengusir seekor anjing milik MH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal mengatakan yang menjadi korban pengancaman pembunuhan itu MR, 57 tahun, yang berprofesi sebagai guru. Penyebabnya karena MR mengusir anjing milik MH.
Baca Juga:
"Pelaku melempari korban dengan tombak babi, tapi tidak sampai mengenai korban, dan pelaku juga mengancam akan membunuh korban," kata Rizal kepada Wartawan, Sabtu, 9 Januari 2020.
Rizal mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021 di Desa bunga Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue. Saat itu dari pengakuan korban MR ada lima anjing sedang menggonggong di depan pagar rumahnya. Kemudian korban MR melihat langsung dan mengambil potongan kayu dengan melempar anjing tersebut dengan maksud mengusirnya.
Pelaku melempari korban dengan tombak babi, tapi tidak sampai mengenai korban.
"Pada saat korban MR melempar, ternyata kayu tersebut tidak mengenai kelima anjing milik MH, namun hanya mengenai pagar rumah milik korban MR sendiri," tuturnya.
Pengusiran anjing ternyata diketahui oleh MH yang merupakan pemilik anjing bertetanggaan dengan MR. MH menemui MR dan menanyakan penyebab melempari anjing miliknya.
Tidak hanya itu, MH juga menuduh korban MR bahwa telah membunuh anak anjingnya Keduanya sempat adu mulut. Selanjutnya MR kembali ke rumahnya sambil berlari dan mengambil tombak babi. "MH sambil menggunakan tombak babi mengejar korban MR dan mengancam korban saya bunuh kamu," katanya.
Baca Juga:
Merasa terancam, korban MR langsung mendatangi Polsek wilayah setempat untuk melaporkan kejadian tersebut. "Pelaku MH sudah kami amankan karena dapat membahayakan nyawa seseorang atau orang lain," ujarnya.
Akibat perbuatan ini, MH dijerat dengan tindak pidana perlakuan yang tidak menyenangkan dan atau percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dari KUH Pidana. []