Penyesalan Pria Aceh yang Nekat Membunuh Ibu Kandung

Pelaku mengaku menyesal karena telah membunuh ibu kandungnya sendiri dan berencana menziarah makam ibunya saat bebas nanti.
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Pixabay)

Lhokseumawe – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Aceh telah melimpahkan kasus anak bunuh ibu kandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, pada Kamis, 3 September 2020.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana mengatakan, dengan pelimpahan kasus tersebut, maka telah melalui penelitian bekas dan sudah memenuhi unsur secara materil dan formil atau disebut P21.

“Bersamaan dengan tersangka, pihak kepolisian juga melimpahkan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pisau dan pakaian korban. Dengan dilimpahkan kasus ini, maka berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” ujar Yudhi.

Pelaku pembunuhannya merupakan anak kandungnya sendiri yang berinisial NS, 43 tahun, motifnya adalah terkait masalah keuangan.

Yudhi menambahkan, tersangka mengaku, selama berada di dalam tahanan maka hanya dikunjungi oleh istrinya saja dan anak-anaknya belum pernah datang sama sekali untuk menjenguk ayahnya itu.

Bukan hanya itu saja, dirinya juga sangat menyesal karena telah membunuh ibu kandungnya sendiri dan ingin segera menziarah makam ibunya apabila sudah bebas nanti. Dirinya juga tidak mengetahui di mana makam orang tuanya itu.

“Dirinya mengaku ingin sekali menziarahi makam ibunya kalau sudah bebas nanti, bahkan ia juga belum mengetahui di mana makam orang tuanya itu. Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon,” tutur Yudhi.

Baca juga:

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap salah seorang nenek yang bernama Fatimah, 63 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rustam Nawawi mengatakan, pelaku pembunuhan Fatimah tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri sebagai pelaku.

“Pelaku pembunuhannya merupakan anak kandungnya sendiri yang berinisial NS, 43 tahun, motifnya adalah terkait masalah keuangan. Kini dirinya telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rustam Nawawi, Selasa, 9 Juni 2020. []

Berita terkait
Cara Pemkab Aceh Tamiang Memajukan Objek Wisata
Pemerintah mulai melakukan sejumlah upaya dalam membenahi dan meningkatkan sektor pariwisata di Aceh Tamiang.
Heboh, Seorang Pria Mengamuk Pakai Parang di Aceh
Sejumlah mobil dan meja kafe menjadi rusak berat, termasuk mobil salah seorang wartawan.
Lagi, Seorang Pasien C-19 Meninggal di Aceh Barat
Satu orang pasien positif C-19 kembali meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.