Fokus Corona, Firli Bahuri Janji Tak Ungkit Naik Gaji

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji tidak mengungkit masalah naik gaji, untuk fokus pada penanganan virus corona.
Firli Bahuri. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya tidak akan mengungkit ihwal kenaikan gaji. Menurut dia, semua lembaga pemerintahan termasuk KPK saat ini tengah fokus terhadap penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Pimpinan KPK sekarang, tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, dewan pengawas, fokus melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tagar, Jumat, 3 April 2020.

Baca juga: Dikritik ICW, Ketua KPK Firli Bahuri: Itu Tanda Cinta

Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas.

Firli pun berjanji akan menghentikan semua pembahasan mengenai usulan kenaikan gaji pimpinan komisi antirasuah. 

"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," ucapnya.

Kemudian, Firli meluruskan, usulan kenaikan gaji sebetulnya diusung pimpinan KPK sebelum dirinya, yaitu saat periode Agus Rahardjo Cs. "Namun, sampai sekarang belum ada info terkini," katanya.

Dia pun kembali menegaskan pihaknya tak mau memikirkan soal usulan kenaikan gaji dan lebih ingin berfokus ke urusan penanganan virus corona.

"Walapun diakui memang ada rancangan Perpres tentang hak keuangan, fasilitas dewan pengawas, yang sampai hari ini belum juga ada pembahasan dengan KPK," ujarnya.

Baca juga: Cegah Corona, Firli Bahuri Perpanjang KPK Kerja di Rumah

"Begitu pula dengan rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN, ini tentu dibahas juga," tutur Firli melanjutkan.

Sebelumnya, pimpinan KPK Firli Cs dikabarkan meminta kenaikkan gaji sebesar Rp 300 juta di tengah pandemi virus corona. Permintaan kenaikan gaji tersebut akan diakali dengan merevisi salah satu Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Yasonna Usul Napi Koruptor Bebas, Angin Segar bagi KPK

Adapun PP yang dimaksud yaitu Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berikut rincian gaji Ketua KPK dan Wakil Ketua yang tercantum di PP tersebut:

Ketua KPK memperoleh gaji sebesar Rp 123,9 juta setiap bulan, rinciannya:

A. Gaji pokok: Rp 5.040.000,

B. Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000.

C. Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

D. Tunjangan perumahan Rp 37.750.000.

E. Tunjangan transportasi Rp 29.546.000.

F. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000.

G. Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Wakil Ketua KPK sebesar Rp 112,5 juta setiap bulan. Dengan rincian:

A. Gaji pokok Rp 4.620.000.

B. Tunjangan jabatan Rp 20.475.000.

C. Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000.

D. Tunjangan perumahan Rp 34.900.000.

E. Tunjangan transportasi Rp 27.330.000.

F. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000.

G. Tunjangan hari tua Rp 6.807.250. []

Berita terkait
100 Hari Kerja, MAKI Tuntut Firli Bahuri Mundur
MAKI mendorong agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah memasuki 100 hari kerja.
Sebut Hukum Mati Koruptor Corona, Firli Dicap Sesumbar
Firli Bahuri hendak mengganjar koruptor bencana pandemi virus corona atau Covid-19 dengan hukuman mati. Namun, hal itu dinilai hanya sesumbar.
100 Hari Kinerja Firli Bahuri Akibat DPR dan Jokowi
Nilai 100 hari kerja Ketua KPK Firli Bahuri akibat DPR dan Jokowi.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.