100 Hari Kinerja Firli Bahuri Akibat DPR dan Jokowi

Nilai 100 hari kerja Ketua KPK Firli Bahuri akibat DPR dan Jokowi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri periode 2019-2023. (Foto: Antara)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot 100 hari kerja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ICW mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Akar persoalan pemberantasan korupsi saat ini ada pada komitmen Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR. Sebab, bagaimanapun persoalan stagnasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi adalah produk politik eksekutif dan legislatif," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam rilisnya yang diterima Tagar, Selasa, 24 Maret 2020.

Pesimisme masyarakat luas atas proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak kredibel, ceroboh dan tidak mengindahkan berbagai rekam jejak yang ada.

Kurnua mengatakan, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri minim prestasi tetapi penuh kontroversi. Dia menyebut, hal itu membuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah turun drastis.

"Riset Indo Barometer dan Alvara Institute pada awal tahun 2020 menggambarkan hal itu. Dua riset itu sekaligus mengkonfirmasi pesimisme masyarakat luas atas proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak kredibel, ceroboh dan tidak mengindahkan berbagai rekam jejak yang ada," ucap Kurnia.

Dia menyebutkan, setidaknya tercatat tujuh kontroversi publik yang ditimbulkan KPK. Pertama, gagal menangkap buronan Harun Masiku dan Nurhadi. Padahal menurut Kurnia, rekam jejak lembaga antirasuah selama ini dikenal cepat dalam menemukan pelaku korupsi yang melarikan diri.

"Sebagai contoh, mantan bendahara Partai Demokrat M Nazarudin dalam waktu 77 hari dapat ditangkap KPK di Kolombia," kata dia.

Kedua, Kurnia menyoroti komisioner KPK yang dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi terkait penanganan perkara kepada publik. Ketiga, dia menilai komisioner KPK bertindak sewenang-wenang terhadap pegawainya sendiri.

"Bukti konkret atas tindakan ini dapat dilihat ketika Penyidik KPK, Kompol Rossa, diberhentikan tanpa melalui mekanisme yang jelas. Padahal yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku," katanya.

Keempat, Kurnia menyebut komisioner KPK berniat memotong proses hukum Harun Masiku untuk menutupi kelemahan lembaga antirasuah dalam mencari tersangka tersebut. Kelima, menurutnya, jumlah penindakan yang dilakukan oleh KPK menurun drastis.

"Data KPK menyebutkan sejak tahun 2016-2019 lembaga anti rasuah itu telah melakukan tangkap tangan sebanyak 87 kali dengan total tersangka 327 orang. Namun pada kepemimpinan Firli Bahuri, KPK baru melakukan dua kali tangkap tangan, yakni melibatkan Komisioner KPU RI dan Bupati Sidoarjo," tutur Kurnia.

Keenam, Kurnia mengatakan komisioner KPK terlalu sering melakukan pertemuan yang berpotensi mengikis nilai-nilai independesi dan etika pejabat KPK. Sedangkan ketujuh, pengumuman yang dilakukan komisioner KPK terkait penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan.

"Publikasi semacam ini tidak lazim dan belum pernah terjadi di KPK. Sebab, keseluruhan perkara tersebut masih dimungkinkan dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika di kemudian hari ditemukan bukti tambahan," ujarnya.

Selain itu tujuh hal tersebut, Kurnia mengatalan faktor UU KPK baru juga mempengaruhi kinerja KPK. Dia menilai, proses penindakan terlalu birokratis dengan keberadaan Dewan Pengawas.

"Kelembagaan yang tidak lagi independen, sampai pada kekhawatiran perkara besar akan dihentikan melalui instrumen surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Kurnia. []

Berita terkait
Utamakan Pencegahan, KPK Era Firli Bahuri Dianggap Keliru
Pengamat antikorupsi sekaligus pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK era Firli Bahuri sudah keliru karena utamakan pencegahan.
Sebelum Wabah Corona, Kinerja KPK Dinilai Mandek
Pakar hukum pidana menilai kinerja KPK mandek dalam memberantas dan mencegah korupsi jauh sebelum virus corona mewabah di Indonesia
Salah Besar DPR Anggap KPK Berhasil Berantas Korupsi
MAKI menilai DPR salah besar menganggap KPK era Firli Bahuri cs berhasil memberantas korupsi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.