Cegah Corona, Firli Bahuri Perpanjang KPK Kerja di Rumah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memperpanjang periode bekerja dari rumah bagi pegawai KPK untuk cegah penularan virus corona.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memperpanjang periode bekerja dari rumah bagi pegawainya sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di lingkungan komisi antirasuah. 

Perpanjangan periode bekerja dari rumah dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Baca juga: Dikritik ICW, Ketua KPK Firli Bahuri: Itu Tanda Cinta

"Sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK tanggal 30 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Adapun, kata Ali, pokok dari surat edaran tersebut, yakni pertama seluruh insan KPK agar mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan bekerja dari rumah

Kedua, terdapat sejumlah pekerjaan yang masih perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan di antaranya, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa. 

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring melalui konferensi video," ucap Ali

Baca juga: Ketua WP KPK Pasang Badan Demi Kompol Rossa

Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR).

Kemudian, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain juga mesti sesuai kebijakan biro umum. 

"Selanjutnya, penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah," tuturnya. 

Dia melanjutkan, selama bekerja dari rumah, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan, dan penyebaran berita hoaks

"Keempat, perpanjangan periode bekerja dari rumah dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri. []

Berita terkait
KPK Tolak Tantangan Kasih 100% Gaji untuk Atasi Corona
KPK menolak tantangan yang diberikan ICW perihal seluruh gaji para pemimpin lembaga antirasuah disumbangkan kepada penanganan virus corona.
MAKI Kasih KPK Kuitansi untuk Telusuri Buron Nurhadi
MAKI menyerahkan bukti baru untuk KPK berupa kuitansi pembelian apartemen diduga milik eks Sekretaris MA Nurhadi yang kini berstatus boron.
KPK Panggil Saksi Suap Ruang Terbuka Hijau Bandung
KPK memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.