Fahri Hamzah Anggap Revisi UU KPK Sebagai Angin Segar

Ditengah penolakan revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru mengucap syukur atas pengajuan surat Presiden ke DPR untuk melakukan revisi.
Fahri Hamzah (Foto: Antara/Hanni Sofia)
Jakarta - Setelah lima nama pimpinan KPK terpilih melalui musyawarah mufakat di Komisi III DPR, saat ini publik masih diresahkan dengan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai dapat melemahkan KPK.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah justru menyambut baik adanya revisi terhadap UU KPK. Menurut dia, UU KPK memang perlu direvisi.

Menurut dia, arah KPK sebagai lembaga antirasuah harus jelas, hal ini untuk membuktikan, Indonesia bukan negara yang penuh dengan koruptor. 

"Insya Allah. Bismillah. Bangsa kita bisa. Kita bukan bangsa maling," kata Fahri dalam kalimat penutup yang disampaikannya melalui akun Instagram @fahrihamzah, Jumat, 13 September 2019.

Dalam tulisannya yang berjudul 'Era Baru Pemberantasan Korupsi' ini, Fahri menyampaikan rasa syukurnya, atas surat yang diberikan kepada DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU KPK.

"Alhamdulillah, surat Presiden Jokowi tertanggal 11 September 2019 telah dibahas dalam rapim dan bamus 12 September 2019 bersama fraksi yang ada di DPR.  Doakan agar semua berjalan lancar.  Demi perbaikan penataan Hukum dan Penataan institusi KPK ke depan," tulis Fahri.

Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyatakan, Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 bukan untuk pertama kali. Sebenarnya ini, kata dia, merupakan perubahan ke-3. 

"Tapi dua perubahan sebelumnya di tahun 2009 oleh pak SBY dan 2015 oleh pak Jokowi adalah melalui Perpu. Perpu biasanya pertanda kedaruratan," tuturnya.

Fahri menjelaskankan alasan dari perubahan UU KPK. Bagi dia, perubahan mendadak itu akibat kekosongan pimpinan terkait kasus hukum masa Bibit-Chandra (2009) dan Abraham Samad-Bambang Widjojanto (2015). 

"Semua itu konflik antara lembaga negara yang tidak pernah berhenti sampai sekarang.  Lalu perlu keluar tanda kedaruratan," ujarnya.

Dia menyambut baik revisi ini dan berharap dengan adanya revisi UU KPK dapat mendamaikan Indonesia. Fahri menganggap selama ini konflik yang terjadi antar lembaga disebabkan dari peraturan yang belum jelas dari KPK.

"Sekarang, sejak tahun 2015 kita di DPR agak serius bersama pemerintah membahas desain dan format UU KPK yang ideal. Inilah yang rumusannya sudah matang dan nanti tak akan ada kedaruratan dan konflik antar lembaga. Semua akan didamaikan melalui Revisi UU ini," kata dia.

Selama ini, Fahri merasa UU KPK hanya sebagai pemicu masalah. Bahkan, ujar dia, lahir dendam-dendam akibat UU KPK.

"Ini waktu yang tepat untuk introspeksi setelah 17 tahun UU 30/2002 dengan belum ada tanda-tanda orkestra pemberantasan korupsi ada hasilnya. UU lama hanya meninggikan ego dan dendam semata. Pelembagaan sistem yang kedap korupsi gagal diciptakan. Besar berita, kecil hasil," kata dia.

Menurut mantan Staf Ahli MPR ini, tujuh belas tahun (17 tahun) bukan-lah waktu yang singkat untuk dipergunakan menata transisi yang ada. 

"Banyak negara yang mulai bareng, sekarang sudah berada jauh meninggalkan kita dalam pendapatan per kapita dan kekuatan industri. Korsel, Malaysia, Vietnam, Malaysia, Singapore, dan lainnya," ucap Fahri.

Bahkan, slogan korupsi semakin sulit untuk diberantas, dan banyak hal lainnya merupakan omong kosong. Ia menyebut, selama ini sistem yang digunakan lembaga antirasuah tidak tepat.

"Yang salah adalah karena sistemnya gak ada. Terlalu banyak permainan liar, pencari popularitas pribadi, tunjuk jago, tepuk dada, akhirnya lemah dan lumpuh sendiri lalu cengeng menyalahkan pihak lain," kata dia.

Fahri Hamzah meminta agar Presiden Joko Widodo dapat memimpin sendiri orkestra pemberantasan korupsi. Revisi UU ini menurut dia adalah ikhtiar untuk memfungsikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam suatu kerja yang paling penting di masa transisi menuju demokrasi. []
Berita terkait
Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok
Suara 5 partai pengusung revisi UU KPK diprediksi bakal anjlok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Revisi UU KPK, Presiden Dapat Berantas Korupsi
Menurut Fahri, alasannya mendukung revisi UU KPK tersebut dikarenakan nantinya pemberantasan korupsi bukan sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
Foto: Aksi Demo Dukung Revisi UU KPK
Forum Komunikasi Penyelamat KPK (F-KPK) melakukan aksi demo yang digelar di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara