Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung adanya Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fahri, alasannya mendukung revisi UU KPK tersebut dikarenakan nantinya pemberantasan korupsi bukan sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, dengan adanya revisi ini, Presiden Joko Widodo dapat turut bertanggung jawab serta berperan terhadap pemberantasan korupsi.
"Jadi nanti kalau Pak Jokowi setuju dengan revisi ini, artinya Pak Jokowi itu mau mengambil tanggung jawab memberantas korupsi dan itu bagus," kata Fahri di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Pimpinan DPR ini tak mempermasalahkan adanya revisi bagi UU KPK. Bagi Fahri, revisi UU KPK bukan upaya untuk melemahkan KPK. Namun, hal itu hanya untuk mengganti sistem yang salah yang selama ini dilakukan oleh KPK.
"Tidak, jadi ini penguatan sistem. Jangan lihat KPK-nya sendiri. KPK itu bukan segala-galanya yang dikasih mandat oleh rakyat untuk memberantas korupsi itu, dan dipilih dengan ongkos yang mahal Rp 25 T, itu Presiden RI," ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya presiden dapar berperan mengambil keputusan. "Jadi jangan apa-apa terserah KPK, terserah KPK. 17 tahun Presiden bicara terserah KPK, masalah enggak beres-beres juga. Ya udah mending ambil alih aja, begitu caranya. Hebat ini kalau Pak Jokowi setuju, dia hebat," tuturnya. []