Malang – Wacana sertifikat bimbingan pranikah bagi calon pengantin yang disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjie Effendy mendapat dukungan dari Menteri Agama (Menag) Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
Fachrul Razi menganggap sertifikat bimbingan pranikah bukan hal baru di Indonesia dan sudah lama dilakukan dengan berbentuk program bimbingan perkawinan.
”Bimbingan perkawinan itu sebenarnya sudah lama ada. Tapi akan kita lebih lengkapi secara teknisnya,” kata Fachrul saat diwawancarai Tagar setelah mengisi kuliah tamu di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis 21 November 2019.
Ia menjelaskan, program bimbingan pernikahan dalam hal ini yaitu memberikan pemahaman kepada calon pengantin. Selain terkait masalah keagamaan, salah satunya juga masalah kesehatan yang sering dilupakan.
”Apa yang harus dan perlu distandari, itu yang kita lengkapi. Termasuk paling utama masalah kesehatan. Karena, kita kurang peduli dengan kesehatan,” ungkap Menag kelahiran Banda Aceh, Aceh itu.
Fachrul menambahkan, adanya tambahan masalah kesehatan dalam bimbingan perkawinan itu juga keinginan Presiden Joko Widodo. Diharapannya anak hasil perkawinan kedua pasangan bisa tumbuh sehat. Sehingga, angka stunting di Indoenesia bisa ditekan jumlahnya.
”Pak Jokowi itu ingin anak hasil pernikahan tidak ada yang stunting, kerdil, bodoh dan lambat pikirannya. Nah, itu yang nantinya akan kita masukkan dalam satu poin dari beberapa poin lainnya di bimbingan perkawinan,” terang mantan Wakil Panglima TNI era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Untuk prosesnya saat ini, Fachrul menyampaikan sudah berjalan sejak dulu hingga kini. Akan tetapi, untuk tahun depan akan lebih dilengkapi dengan beberapa poin selain agama. Seperti ekonomi dan kesehatan.
”Dari dulu memang sudah jalan. Cuma kita masukkan beberapa hal yang sudah disebutkan tadi untuk melengkapinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy berencana menerapkan program berupa pembekalan pranikah tahun depan. Kebijakan itupun menuai polemik di masyarakat karena ditengarai mempersulit masyarakat untuk menikah. Karena harus mendapatkan sertifikasi perkawinan.
Namun, itu dibantah Muhadjir bahwa hal tersebut bukan masalah sertifikat pernikahan saja. Melainkan juga untuk mensukseskan program pemerintah menyelesaikan masalah kesehatan dan ekonomi para pasangan yang baru menikah. []
(Moh Badar Risqullah)
Baca juga:
- Menag Diminta Dukung Penguatan Syariat Islam di Aceh
- Kemenag Mimika Imbau Warga Jaga Situasi Jelang Natal
- Ulama Aceh Minta Menag Bawa Rasa Sejuk di Indonesia