Jakarta - Undang-undang menjamin hak pilih bagi semua warga negara berusia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman. Kendala yang masih dihadapi adalah belum semua warga binaan memiliki KTP elektronik yang menjadi syarat untuk ikut memilih dalam Pemilu 2019. Di sisi lain, ada pula narapidana dicabut hak politiknya sehingga tidak berhak mencoblos dalam Pemilu 2019. Berikut ini empat napi ngetop tidak berhak nyoblos dalam Pemilu 2019.
Baca juga:
Berita terkait