Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan usulan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2021.
Politikus NasDem itu mengungkapkan, setidaknya ada empat fraksi di Baleg DPR RI meminta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2021, karena sudah tidak relevan lagi dibahas usai datangnya surat presiden (Surpres) yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju kepada Ketua DPR pada 16 Juli 2020.
"Tentang HIP, ada empat fraksi yang meminta ini. Tidak relevan lagi masuk ke dalam Prolegnas prioritas terkait dengan statement Menkopolhukam dan pimpinan DPR," kata Willy di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Baca juga: RUU HIP dan PKI, Istana Anggap Gatot Nurmantyo Halusinatif
Willy melanjutkan, keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Golkar melalui Ketua Kelompok Fraksi Firman Soebagyo menolak RUU HIP, jika draf yang ada sekarang tidak mengalami perubahan fundamental dengan draf RUU HIP yang lama.
Baca juga: Meski RUU HIP Berganti RUU BPIP, MUI Tetap Menolak
Kemudian, PPP dan PAN, masing-masing diwakili Illiza Sa’aduddin Djamal dan Zainuddin Maliki menyatakan penolakan mereka karena draf RUU HIP yang ada sekarang perlu ditinjau ulang lebih mendalam, sehingga tidak lagi mengundang pro dan kontra masyarakat serta menimbulkan kegaduhan.
Selanjutnya PKS, yang diwakili Ledia Hanifa, mengatakan bahwa pernyataan Menkopolhukam dan pimpinan DPR RI pada saat ramai penolakan RUU HIP oleh masyarakat pada bulan Juli lalu akan mengalami kontradiksi apabila pembahasan RUU tersebut kembali dilanjutkan oleh Baleg DPR RI. []