Meski RUU HIP Berganti RUU BPIP, MUI Tetap Menolak

MUI berpendapat urusan Pancasila cukup dikerjakan oleh MPR. BPIP seharusnya dibubarkan saja.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kanan) berama Ketua DPR Puan Maharani (kiri), saat konferensi pers penyerahan Surat Presiden terkait RUU BPIP di Kompleks Parlemen, DPR, Kamis, 16 Juli 2020. (foto: Puspen Kemendagri).

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menolak Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Penolakan ini disampaikan menyusul pemerintah mengusulkan RUU BPIP menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Untuk apa ada BPIP?," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyuddin Junaidi kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Muhyuddin berpendapat urusan Pancasila cukup dikerjakan oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR). Salah satu tugas MPR mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam pembukaannya termaktub Pancasila.

"Bubarkan saja BPIP, apalagi kepalanya membuat pernyataan sembarangan," ujarnya. Ia merujuk pada Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan mempertentangkan Pancasila dan Agama.

Lantaran tidak penting, MUI meminta anggaran pembahasan RUU HIP atau BPIP dialihkan ke urusan penanggulangan Covid-19. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penanganan pademi dibandingkan sibuk mengurusi BPIP.

Di mana itu anggaran 600 triliun?

MUI kecewa dengan tingginya biaya yang mesti dikeluarkan masyarakat jika ingin tes Covid-19 via swab. Anggaran untuk pemulihan ekonomi, kata Muhyiddin, juga tak berdampak bagi masyarakat. Ini semua bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap penanggulangan Covid-19.

"Di mana itu anggaran 600 triliun?" ujarnya. Ia merujuk pada dana jumbo yang dipersiapkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai 695,2 triliun rupiah pada 16 Juni 2020.

Dana ini meningkat dari rencana awal ketika pandemi baru saja mewabah di Indonesia. Meski demikian ia menyayangkan tes corona pun warga harus bayar.

Sementara pemeritah mengaku mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) bukan tanpa dasar. Ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian sesaat setelah pemerintah mengusulkan RUU BPIP menggantikan RUU HIP.

"Supaya lembaga ini (BPIP) permenan, BPIP bisa berkiprah siapapun pemerintahannya nanti untuk mensosialisasikan Pancasila, menjaga stabilitas sosial-politik dan budaya masyarakat," kata Donny Gahral Adian kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Menurut Donny, BPIP adalah badan strategis . Oleh karena itu, Badan ini tak cukup berpayung hukum Peraturan Presiden (Perpres).

Berita terkait
Tolak RUU BPIP, Novel Bamukmin: Pancasila Sudah Aman
Novel Bamukmin mencurigai ada udang di balik batu dalam pengusulan RUU BPIP. Rezim Presiden Jokowi ingin menjadi penafsir tunggal Pancasila
Aksi Massa di Tengah Pandemi, MUI: Istana Saja Cuek
MUI mendukung demonstrasi menolak RUU HIP dan Omnibus Law meski digelar di tengah pandemi Covid-19.
Sambangi DPR, Istana Usul RUU BPIP Gantikan RUU HIP
Pemerintah resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.