PAN Curiga RUU HIP Jadi RUU BPIP Hanya Ubah Judul

Jika pemerintah ingin membuat payung hukum BPIP, menurut PAN, lebih baik RUU HIP dikeluarkan dulu dari Prolegnas. Setelah itu RUU BPIP diajukan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kanan) berama Ketua DPR Puan Maharani (kiri), saat konferensi pers penyerahan Surat Presiden terkait RUU BPIP di Kompleks Parlemen, DPR, Kamis, 16 Juli 2020. (foto: Puspen Kemendagri).

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) khawatir pergantian Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya merubah judul. Sementara substansi materi RUU HIP tetap tertuang dalam RUU BPIP yang diusulkan pemerintah.

"Itu akan menghabiskan energi masyarakat karena berpolemik, berdebat, dan beradu argumentasi di ruang diskusi dan ruang publik, itu tidak baik," kata Pelaksana Tugas Ketua Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay seperti dilansir Antara, Jumat, 18 Juli 2020.

Sebelum pemerintah mengusulkan RUU BPIP, RUU HIP ditentang berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah termasuk organisasi yang meminta RUU HIP dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas).

Hingga 16 Juli 2020, setidaknya demonstrasi penolakan RUU HIP telah digelar dua kali di lingkungan DPR. Namun pemerintah merespon suara protes itu dengan mengusulkan kepada DPR agar RUU HIP diganti RUU BPIP.

Dalam diskusi soal RUU HIP bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Rabu pekan lalu, Jokowi mengungkapkan keinginannya agar BPIP punya payung hukum berupa Undang-Undang. Menurut Jokowi, Peraturan Presiden (Perpres) tak cukup menjadi dasar oprasional BPIP.

"BPIP adalah badan strategis dan tidak cukup dengan Perpres," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

BPIP adalah badan strategis dan tidak cukup dengan Perpres

Tapi menurut Saleh, Jika pemerintah ingin membuat payung hukum BPIP,  lebih baik RUU HIP dikeluarkan dulu dari Prolegnas. Setelah itu, RUU BPIP diajukan.

Masyarakat, kata dia, juga perlu diberikan pemahaman terkait RUU BPIP. Khususnya pemahaman mengenai substansi yang ditatawarkan oleh pemerintah lewat RUU BPIP.

"Kalau tidak seperti itu, masyarakat akan tetap terus memprotes dan itu bisa menghabiskan energi kita," katanya. []

Baca juga:


Berita terkait
Meski RUU HIP Berganti RUU BPIP, MUI Tetap Menolak
MUI berpendapat urusan Pancasila cukup dikerjakan oleh MPR. BPIP seharusnya dibubarkan saja.
Yusril Ihza Mahendra Tertawa Ditanya Soal RUU HIP
Pengacara Tim Sukses Jokowi-Maruf Amien pada Pemilihan Presiden 2019 Yusril Ihza Mahendra terkekeh saat ditanya soal Jokowi dan RUU HIP.
Aksi Massa di Tengah Pandemi, MUI: Istana Saja Cuek
MUI mendukung demonstrasi menolak RUU HIP dan Omnibus Law meski digelar di tengah pandemi Covid-19.