PKS Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan dari Prolegnas

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus mengawal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi (RUU HIP) sampai benar-benar dibatalkan dari Prolegnas.
Anis Byarwati Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PKS. (Foto:Dokumen Anis Byarwati)

Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati menegaskan bahwa partainya akan terus mengawal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi (RUU HIP) sampai benar-benar dibatalkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Anies mengatakan, PKS meminta dan mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP dalam waktu dekat.

Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS

"Masyarakat membutuhkan kepastian. Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Minggu, 19 Juli 2020.

Tak hanya itu, menanggapi permintaan pemerintah untuk mengganti RUU HIP menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Dia mengatakan, RUU HIP dan RUU BPIP merupakan dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun status.

Anis menjelaskan, jika dilihat dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang saat ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR," ujarnya.

Selain itu, inisiator RUU HIP adalah DPR, sementara RUU BPIP diprakarsai oleh pemerintah.

"Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja," kata Anis.

Anggota Komisi XI DPR ini berpandangan, jika pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang Noor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian, pemerintah tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR.

"DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Anis Byarwati.

Berita terkait
Jenderal di Kasus Djoktjan, Apakah Mutasi Cukup?
Djoko Tjandra bebas bepergian, Tigor mengaku bahwa aparat kepolisian sudah tidak memiliki kreatifitas dalam membongkar persoalan ini.
Otto Gabung, EWI: Denny Siregar Menang Lawan Telkomsel
Bergabungnya pengacara kawakan Otto Hasibuan ke dalam tim hukum Denny Siregar diyakini mampu mengalahkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Anies Ngaku Tak Orang Arab Demi Kepentingan Politik
Ferdinand menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak mengakui dirinya keturunan Arab hanya untuk kepentingan politik.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)