Toba Samosir - Jaksa telah menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada 16 September 2019 lalu.
Terkait kasus dugaan korupsi 17 paket proyek padat karya Tahun Anggara 2018 yang tersebar di 17 desa, dengan total anggaran mencapai hingga Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini penyidik dari kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Toba Samosir, Hiras, Selasa 1 Oktober 2019 di ruang kerjanya.
Menurut Hiras, saat ini pihaknya masih menunggu jumlah kerugian negara yang sedang dihitung oleh tim ahli independen dari USU.
Dari 13 perusahaan itu, kita sudah meminta keterangan dari 10 perusahaan, tiga lagi belum
"Kita masih menunggu hasil dari tim ahli yang menghitung jumlah kerugian negara," katanya.
Lanjut Hiras, proyek ini sejatinya adalah swakelola, namun justru dikerjakan oleh pihak ke tiga. Bahkan dari 17 paket proyek tersebut, terdapat 13 perusahaan yang diduga terlibat dalam pengerjaannya.
"Dari 13 perusahaan itu, kita sudah meminta keterangan dari 10 perusahaan, tiga lagi belum," lanjutnya.
Selain dari pihak perusahaan, penyidik juga telah meminta keterangan dari para kepala desa, penerima upah dan juga pejabat serta staf dari kantor Disnakertrans Toba Samosir.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Desa Pagar Batu dan Desa Sibuntuon, Kecamatan Habinsaran.
Dari hasil penyelidikan petugas di dua desa itu kemudian berkembang ke desa lain, hingga kemudian petugas melakukan penyelidikan di 17 desa yang menjadi titik atau lokasi proyek padat karya tersebut.[]