Kades di Sumbawa Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta Lebih

Eks Kepala Desa Belo berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Jumlah kerugian keuangan negara yang ditilep mencapai Rp 500 juta
Polres Sumbawa Barat tetapkan MR jadi tersangka Tipikor dana desa. (Foto: istimewa)

Sumbawa Barat - Eks Kepala Desa Belo berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2016 oleh Polres Sumbawa Barat, NTB. Jumlah kerugian keuangan negara yang ditilep mencapai Rp 524.707.830.

Total kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan PKKN Auditor Inspektorat Provinsi NTB, Nomor 700/12X/ITSUS-INSP/2019 tanggal 13 September 2019.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa menjelaskan mengenai kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Desember 2018.

"Pada tanggal 20 September 2019 ditetapkan satu tersangka MR, Kades Belo Periode 2013 dan berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2019," kata AKBP Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, 23 September 2019.

Tersangka ditangkap oleh Unit Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumbawa Barat pada hari Sabtu, 21 September 2019 di wilayah Taliwang. Selanjutnya MR ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari.

Dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun 2016 saja telah terjadi pergantian bendahara sebanyak 3 kali. "Alasan bendahara mengundurkan diri karena merasa sistem pengelolaan keuangan di desa tidak sesuai ketentuan. Bendahara tidak mau ambil risiko sehingga mengundurkan diri," paparnya.

Berdasarkan hasil audit, ada 5 temuan dalam kasus MR, yaitu pengadaan barang yang tidak dilaksanakan dan didukung bukti yang sah, kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik, dan penyalah gunaan keuangan untuk pribadi. Dana keuangan desa disimpan di rekening pribadi kades.

Atas perbuatannya MR disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 sub a, b, ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

MR diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta.

Berkas perkara dijadwalkan minggu depan sudah dikirim ke Jaksa. "Penyidik akan terus menelusuri kemungkinan aliran dana berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Timah Panas Bersarang di Kaki Maling Brankas di Mataram
Seorang residivis di Mataram ditembak karena melawan polisi saat akan dibekuk.
Puri Mataram, Destinasi yang Sedang Nge-hits
Destinasi wisata Puri Mataram, setahun lalu baru beroperasi. Namun ketenarannya mulai menggeliat
PN Mataram Vonis Mati Warga Prancis, Ini Sebabnya
Warga negara Prancis terdakwa penyelundup lebih dari 2,77 kilogram sabu dan jenis narkotika lainnya dihukum pidana mati.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.