Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat unggahan nyinyir dari istri mereka yang menanggapi insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.
Andika di RSPAD mengatakan telah mencopot Kolonel HS dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Sementara Sersan Dua Z dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.
"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," kata di RSPAD, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara
Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan konten tidak pantas yang dibuat para istri anggota TNI itu di media sosial. Setelah itu, langsung ditandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Tindakan itu dilakukan karena kedua anggota TNI tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014, yaitu tentang disiplin militer.
Sedangkan, istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Menurut dia, berdasarkan hasil penelusuran, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.
Mendadak Serah Terima Jabatan
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak dijadwalkan Sabtu 12 Oktober 2019 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
"Benar, Kolonel Kaveleri HS diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok diserah terimakan," Sumarsono melalui telepon di Kendari, Jumat.
HS yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. []