Tusuk Wiranto, Abu Rara Tampik Dakwaan Terorisme

Terdakwa penusuk eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tampik dakwaan terorisme.
Pelaku Penyerangan Wiranto. (Foto: Istimewa)

Bekasi - Terdakwa penusuk eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 19 Juni 2020, Abu Rara melalui kuasa hukumnya, Kamsi, menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme, hanya penganiayaan.

Abu Rara: Saya sama sekali tidak terbukti pak hakim.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi. 

Kendati demikian, Kamsi menegaskan Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Baca juga: Ahli Bandingkan Kasus Novel Baswedan dan Wiranto

WirantoMenko Polhukam Wiranto nyaris terkena tusukan oleh seorang pria saat berkunjung ke Pandeglang, Banten. (Foto: Istimewa)

Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Wiranto Ditusuk, Menhan Ingatkan Bahaya ISIS

Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Selanjutnya pada terdakwa istri terdakwa, Fitri Diana, Kamsi menyatakan nota pembelaan yang sama dengan menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana terorisme. 

Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP. Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman. Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya. 

"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi. 

Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa yang dianggap melakukan aksi terorisme terhadap Wiranto tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya. "Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum. []

Berita terkait
Setelah Wiranto Ditusuk, Densus 88 Tangkap 22 Teroris
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Densus 88 Antiteror telah menangkap 22 tersangka terorisme.
Wiranto Ditusuk, Polda Jabar Tingkatkan Pengamanan VVIP
Paska kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto, Polda Jawa Barat tingkatkan pengamanan terhadap tamu VVIP.
Kelompok Separatis Papua Senang Wiranto Ditusuk
Tokoh muda Papua mengecam sikap sejumlah tokoh kelompok separatis Papua yang merasa senang atas penusukan Wiranto.