Takalar - Dua orang kakek diamankan di Mapolres Takalar lantaran diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur. Mereka adalah BI, 65 tahun dan TO, 55 tahun. Pelaku tidak hanya dua orang kakek, namun berdasarkan pengakuan korban, satu pemuda yakni AC, 25 tahun juga sudah menyetubuhi korban NA, 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Aksi cabul ketiganya diketahui tidak dilakukan bersamaan. Kaur Humas Polres Takalar Bripka Mustamin mengatakan, kejadian ini diketahui berawal saat NA baru saja pulang sekolah sekitar pukul 13.00 Wita, Senin, 2 Desember 2019 lalu.
BI dan korban merupakan tetangga. Saat NA pulang sekolah, BI kemudian memanggil untuk datang kerumahnya dengan iming-iming uang sebesar Rp 2.000
Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
"Sesampai korban di rumah BI dia kemudian disuruh naik ketempat tidur oleh BI. Pelaku menyuruh korban membuka celana dan menyetubuhi korban," kata Bripka Mustamin, Jumat, 6 Desember 2019.
Setelah melakukan tindakan asusila, NA kemudian disuruh kembali kerumahnya oleh pelaku dan diberi uang sebesar Rp 2.000 dan sekantong buah mangga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mustamin, kejadian tersebut bukan kali pertama dilakukan antara NA dan BI.
Tidak hanya BI, namun NA juga pernah disetubuhi oleh TO. Tindakan asusila TO terhadap NA juga dilakukan beberapa kali, namun kejadian itu berlangsung sudah lama.
"Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Keduanya diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar. Polisi belum melakukan penetapan tersangka," kata Mustamin.
Mustamin meminta pihak keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat Polres Takalar.
"Kita minta pemahaman keluarga korban untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian," tandas Mustamin.
Untuk diketahui, kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya sesaat setelah kejadian terakhir. Kanit PPA Polres Takalar Aipda Suanto mengatakan, korban menceritakan saat baru saja dari rumah pelaku dan telah disetubuhi.
Kita minta pemahaman keluarga korban untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Polres Takalar yang menerima aduan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu 4 Desember 2019 malam. Pelaku diringkus ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan
"Semetara kita lakukan pemeriksaan terhadap keduanya. yang satu masih dalam pengejaran," bebernya. []
Baca juga:
- Kronologi Perkosaan Bocah 14 Tahun di Padangsidempuan
- Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai
- Ibu Korban Pemerkosaan di Jeneponto Minta Keadilan