Kronologi Perkosaan Bocah 14 Tahun di Padangsidempuan

Pria di Padangsidempuan berinisial JHH alias Bonjol tega menyekap dan memperkosa bocah perempuan 14 tahun selama tiga hari.
Tersangka perkosaan terhadap pelajar SMP digiring ke Mapolres Padangsidempuan (Foto : Tagar/Andi Nasution).

Padangsidempuan - Seorang pria berinisial JHH alias Bonjol tega menyekap dan memperkosa bocah perempuan 14 tahun selama tiga hari. Korban merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Padangsidempuan AKP Abdi Abdillah mengatakan, pelaku ditangkap menyusul adanya laporan polisi nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP.

"Tersangka diamankan dari kediamannya pada Sabtu 3 Agustus 2019, dan kini masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif," kata Abdi, Minggu, 4 Agustus 2019.

Dari awal perbuatan itu sudah direncanakan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, kronologi berawal saat korban sedang ke sungai yang lokasinya berdekatan dengan rumah keluarga pelaku. Melihat korban, tersangka JHH alias Bonjol mendatangi korban dan menariknya ke dalam sebuah rumah kosong.

"Kebetulan rumah itu milik keluarga pelaku," kata Abdi.

Di rumah kosong tersebut, lanjut Abdi, korban disekap selama tiga hari. Selama penyekapan, perempuan yang masih duduk disalah satu bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padangsidempuan itu juga mengalami tindak pencabulan.

"Diduga, dari awal perbuatan itu sudah direncanakan oleh tersangka," ujar dia.

Kini atas perbuatannya, tersangka JHH dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 82 Undang-undang yang serupa tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.