Takalar - Sejak Selasa 27 Agustus 2019 lalu, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dikabarkan lumpuh total.
Tampak ratusan masyarakat yang datang hendak mengurus dokumen kependudukan harus pulang dengan tangan kosong karena Dinas Dukcapil tidak menerima pelayanan.
Diduga, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di non aktifkan lantaran Pemerintah Kabupaten Takalar mendapat teguran langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Dukcapil Takalar Wahab Muji saat dikonfirmasi. "Iya betul tidak ada pelayanan online hari ini. Ratusan warga terpaksa kami pulangkan sejak Selasa kemarin," Wahab Muji. Kamis 29 Agustus 2019.
Belakangan diketahui, penonaktifan layanan administrasi kependudukan Pemkab Takalar oleh Kemendagri sebagai sanksi terhadap mutasi yang dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta terhadap Kepala Dinas Dukcapil belum lama ini dinilai tidak sesuai prosedur.
Mutasi yang dilakukan Syamsari tersebut juga telah mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat KASN bernomor B 1180/KASN/6/2019 tertanggal 17 Juli 2019.
Dimana dalam surat KASN itu disebutkan, mutasi terhadap Kepala Dinas Dukcapil harus diawali usulan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Mengingat, jabatan Kadis Dukcapil adalah pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil kala itu, Faridah diberhentikan dari jabatannya, 10 Juli 2019 lalu. Ia digantikan oleh Wahab Muji.
Kabar mutasi yang dilakukan Bupati Takalar tidak sesuai prosedur itu sampai ke telinga Kemendagri dan langsung melayangkan teguran kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri bernomor 820/5894/Dukcapil tertanggal 13 Agustus 2019.
Surat tersebut ditandatangani langsung Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif.
"Melanggar pasal 83 A Undang-undang No 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015," tulis Zudan Arif dalam suratnya.
Buntutnya, Bupati Syamsari Kitta diminta mengembalikan jabatan Faridah ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Kemudian, seharusnya pembatalan tersebut dilakukan paling lambat 10 hari setelah surat itu diterima sejak 13 Agustus 2019. []
Baca juga:
- Tita, Anggota Dewan Bantaeng Tercantik dan Termuda
- Setampan Cowok Korea, Profil Ian, Anggota DPRD Bantaeng
- ASN di Bantaeng Berangkat Kerja Menggunakan Sepeda