Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai

Dugaan kasus perkosaan ini terjadi saat Aghni menjalani KKN pada 2017 lalu.
Perkosaan Terhadap Remaja Pria.(Foto/Ilustrasi:Ist)

Yogyakarta, (Tagar 5/2/2019) - Drama panjang akhirnya berakhir. Dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM Aghni (nama samaran) akhirnya berdamai.

Dugaan kasus perkosaan ini terjadi saat Aghni menjalani KKN di Pulau Seram Maluku, Juli 2017 lalu. Mahasiswa UGM bernisial HS, diduga yang melakukan aksi itu.

Kampus UGM Yogyakarta memediasi keduanya, mempertemukan mencari solusi terbaik. Akhirnya HS dan Aghni sepakat berdamai, keduanya juga membuat nota kesepahaman damai atas kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Rektor UGM Yogyakarta Prof. Panut Mulyono yang mengumumkan secara langsung perdamaian kedua belah pihak melalui keterangan pers, Senin (4/2) sore.  "Keduanya sudah berdamai siang tadi. Keduanya juga membubuhkan tanda tangan," kata rektor.

Baca juga: Terbukti Ada Kekerasan Seksual di UGM, Rektor Beberkan Sanksi Bagi Pelaku

Menurut Rektor, pada saat mempertemukan keduanya, HS mengaku menyesal dan bersalah. HS juga meminta maaf kepada Aghni atas kejadian yang terjadi di lokasi KKN pada Juli 2017 lalu. "Pernyataan HS kepada AN (Aghni) itu disaksikan UGM. Untuk itu, kami (UGM) menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," papar dia.

Kampus UGMRektor UGM Yogyakarta Prof. Panut Mulyono (dua dari kiri) dan jajaran kampus UGM saat memberikan keterangan pers seputar dugaan kasus pencabulan dan perkosaan, Senin (4/2) sore. (Foto : Tagar/Ridwan Anshori)

Prof. Panut menegaskan, kesepakatan damai antara HS dan Aghni murni pilihan sadar, sama sekali tidak ada rekayasa apa pun. UGM Yogyakarta melalui dekan masing-masing, Fakultas Teknik dan Fakultas Fisipol sudah lama melakukan proses lobi. Smpai akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa paksaan dan tekanan apa pun.

Pihak UGM menyadari betul kasus ini sangat sensitif serta menyita perhatian publik, sehingga harus berhati-hati dalam melangkah. "Jadi kami tegasnya, kami berhati-hati. Keduanya berdamai juga tanpa ada paksaan dan tidak ada rekayasa. Kami mendengarkan betul keinginan HS dan AN (Aghni) memang menginginkan itu (damai)," kata Rektor.

Namun, kata Rektor, meski sudah berdamai, baik HS dan Aghni tetap harus menyelesaikan konseling sesuai mandat kampus. Setelah itu keduanya didorong  lulus pada Mei 2019 mendatang. Bagian akademik sudah diminta mengawal studi HS dan Aghni. "Semoga dua-duanya beres, selesai (lulus) bulan Mei 2019," imbuhnya.

Baca juga: Dosen UGM Akui Hubungan Seks Antar Mahasiswa Sering Terjadi Ketika KKN

Di tempat yang sama, Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto mengatakan keduanya secara resmi berdamai di ruang rektor. "Saya menyaksikannya siang tadi. AN (Aghni) mengambil keputusan sesuatu yang sadar," katanya.

Erwan mengatakan, sejak awal Fisipol UGM berkomitmen mengawal Aghni mendapatkan keadilan yang diinginkan. "Dalam hal ini, kami tidak ingin memaksakan pendapat. Munculnya kesepakatan damai ini melalui proses yang secara sadar diambil AN (Aghni)," ungkapnya.

Dia mengatakan, sejak awal melakukan mediasi, kampus sama sekali tidak mendikte kepada Aghni. "Apa pun pilihan yang diambil AN (Aghni) kami mendukung, karena kami berkomitmen agar dia mendapat keadilan. Setelah mendapat keadilan seperti yang diinginkan, akhirnya bersepakat damai," ujarnya.

Baca juga:Ikang Fawzi Alumnus UGM: Di Dunia Kampus Ada Kekerasan Seksual, Sangat Memprihatinkan

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina